Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono menyatakan, MDF (16) akan dikenakan UU Anak usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran parodi lagu Indonesia Raya.
Lebih lanjut Argo menerangkan, penetapan MDF sebagai tersangka usai Tim Penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kepada yang bersangkutan.
Ia dikenakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE.
Selain itu, ia juga terkena pasal 64 A juncto pasal 70 Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, karena masih di bawah umur, kata dia, MDF dikenakan UU Anak.
Jerat pidana kepada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut di antaranya mengatur tentang hak-hak anak, keadilan restoratif, upaya diversi, syarat dan ketentuan penahanan terhadap anak.
Usia anak yang masuk dalam kategori tersebut antara 12-18 tahun. Jadi, saat seorang anak menjadi pelaku tindak pidana, proses peradilan menggunakan ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara, NJ saat ini masih berada dalam penanganan PDRM di Sabah, Malaysia. Pihak Polri kata Argo masih melakukan komunikasi terkait kemungkinan untuk memulangkan yang bersangkutan.
NJ adalah WNI yang ikut orang tuanya tinggal di Sabah, Malaysia. Orang tua NJ adalah seorang supir di sebuah perusahaan perkebunan di sana.
“NJ masih di Sabah kita belum melakukan pemeriksaan, mungkin ke depan kita komunikasikan dengan PDRM Malaysia seperti apa, tentunya hanya sebatas informasi awal dari kepolisian Malaysia,” katanya.
Namun hasil pemeriksaan sementara, MDF diduga merupakan pelaku awal yang membuat parodi tersebut dan mengunggahnya atas nama NJ di akun YouTube MY Asean.
Parodi Indonesia Raya yang dibuat MDF kemudian ramai media sosial. NJ yang kesal karena namanya dicatut kemudian mengunggah ulang video tersebut lewat akun lain, yakni My Asean, “y” tidak ditulis kapital.
Belakangan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melaporkan penghinaan simbol negara tersebut ke Kepolisian Diraja Malaysia.
Ditsiber Bareskrim Polri kemudian menjalin komunikasi dengan PDRM untuk menyelidiki kasus tersebut. Kurang dari sepekan, PDRM kemudian mencokok NJ, pemilik akun My Asean yang mengunggah ulang dan menyebarkan video tersebut.
“Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini. Jadi NJ juga membuat, kemudian MDF juga membuat. Jadi sama-sama membuat mereka,” kata Argo.
(IN)








































