Tok! Hakim Putuskan Ruko Mahkota Mas G.10 Milik GPdI Prov Banten

0
114
Kasus Sekretariat Majelis Daerah GPdI Provinsi Banten akhirnya berujung pada pengadilan,

Kasus Ruko Mahkota Mas Blok G No 10 Cikokol Tangerang yakni Sekretariat Majelis Daerah GPdI Provinsi Banten akhirnya berujung pada pengadilan,  Pengurus Majelis Daerah GPdI  Provinsi Banten selaku Penggugat  telah menujuk kantor hukum dari TSP Law Firm untuk menggugat  Pdt Drs. Yopie Silooy, STH dan Kantor BPN Kota Tangerang sebagai Tergugat, Gugatan nomor perkara 1333/Pdt.G/2021/PN.TNG Tanggal 09 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Kota Tanggerang.

Setelah melalui proses panjang persidangan akhirnya Majelis Hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, SH dan hakim anggota Dr Hanry Hengky Suatan, SH,MH , Rustiyono, SH,MHum, akhirnya memutuskan dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.

“Memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat” Ujar ketua Majelis hakim Lucky Rombot Kalalo, SH, Kamis (14/07/2022) di PN Tangerang.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengabulkan sembilan petitum yang diajukan oleh Pengacara Sondang Siagian dan rekan antara lain : Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Menyatakan Ruko Mahkota Mas Blok G No.10 adalah milik Majelis Daerah GPdI Provinsi Banten, Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Ruko Mahkota Mas Blok G No.10 kepada Pengugat dan sekaligus mengurus administrasi mengembalikan nama kepada Penggugat.

Selain itu majelis hakim juga menghukum Tergugat membayar ganti rugi baik materi maupun imateril sebesar 100 juta dan menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya sebesar 3.240.000,-

Pdt. T. Samuel Charles Tumbel  mengucapkan puji syukur atas dikabulkannya gugatan perbuatan melawan Hukum terhadap Pdt Yopie dan BPN yang telah diputuskan majelis hakim PN Tangerang dengan begitu fair dan terbuka, secara khusus mengucapkan terimakasih atas semua upaya tim hukum yang dipimpin bapak Tarida Sondang Siagian yang secara terus menerus mengawal kasus ini tanpa lelah.

Pdt T Samuel Charles Tumbel, Tarida Sondang Siagian
Foto kiri: Pdt T Samuel Charles Tumbel Ketua Majelis Daerah GPdI Provinsi Banten Foto kanan: Tarida Sondang Siagian, SH., MH.

“Ini adalah kemenangan jemaat GPdI yang selalu mendukung dan mendokan persoalan ini dan mengucapkan terimakasih atas support dari tim kuasa hukum yang solid” Ujar Pdt Samuel Charles Ketua Majelis Daerah GPdI Prov Banten.

Sementara itu Pengacara Sodang Tarida Siagian menyatakan kepada media, putusan hakim sudah sesuai dengan apa yang diharapkan dalam gugatan walaupun tidak seluruhnya dikabulkan namun pada pokoknya sudah memenuhi apa yang kita perjuangkan.

Dalam persidangan tim hukum TSP Law Firm menyapaikan bukti-bukti dan fakta yang tidak bisa terbantahkan oleh tergugat antara lain

  1. Notulen Rapat : sebelum ruko mahkota mas blok G No. 10 di beli terlebih dahulu diadakan beberapa kali rapat pleno antara lain Notulen rapat tanggal 15 April 2008 dan 31 Juli 2008 yang berisikan tentang pembayaran cicilan sebesar Rp : 20.000.000 juta setiap bulan selama 2 tahun dan dan ruko mahkota mas sementara diatas namakan ketua MD (Yopie Silooy)
  2. Laporan Keuangan setiap 3 bulan yang ditanda tangani oleh Ketua MD (Yopie Silooy / Tergugat dan Bendahara Bp Agus Rumewo)
  3. Kata sambutan Tergugat Yopie Silooy pada saat peresmian Ruko mahkota mas Blok G No. 10 sebagai kantor Sekretariat MD, dalam kata sambutannya ketua MD menyampaikan bahwa pencapaian yang luar biasa MD GPdI Banten telah memiliki Gedung Sekretariat, berkan kesetian para hamba hamba Tuhan mengembalikan perpuluhan
  4. Adanya prasasti yang ditadatangani oleh Yopie Silooy / Tergugat dan seketaris umum yang dilekatkan pada dinding kantor sekretariat MD GPdI Banten, yang bertuliskan Gedung ini adalah milik MD GPdI propinsi Banten
  5. Kata Pengantar yang disampaikan oleh Tergugat pada tahun 2012 pada acara Laporan Kerja Majelis Daerah.
  6. Saksi – saksi yang mengetahui sejarah pembelian Gedung sekretariat MD GPdI Banten yang terletak di ruko mahkota mas blok G No. 10 Cikokol

“Ke enam bukti dan saksi fakta yang membuat sangat jelas kebenaran Ruko itu adalah milik  gereja GPdI Propinsi Banten bukan milik pribadi seperti yang di klaim Pdt Yopie ” Ujar Tarida kepada Integritasonline, Jumat (14/07/2022).

Sondang juga menambahkan dengan keluarnya putusan ini semoga Tergugat Pdt Yopie Silooy yang notabene adalah pelayan firman menyadari dan dengan sukarela mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun tim hukum TPS Law Firm terdiri Tarida Sondang Siagian, SH,MH, Ben Victor Sitompul SH,MH, Karya Darma, SH, Rizki Muhamad Ramdani, SH,MH dan Freki Siregar SH (CPK)