Pemerintah Buka Izin Operasional Transportasi Umum Dengan Syarat

0
35
tranportasi udara,laut dan darat

Meski masih dalam masa penanganan penyebaran  Virus Corona (CoVid-19) dan mudik dilarang, Pemerintah Indonesia sudah membuka izin operasional transportasi umum.

Transportasi umum mulai pesawat, kapal, kereta api, hingga bus, diizinkan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020), meski pemerintah saat ini melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2020.

Namun perlu dicatat, ada persayaratan bagi mereka yang ingin menggunakan transportasi umum misalnya naik pesawat komersil di masa larangan Mudik 2020 kali ini.

Ada pula kategori orang yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Syarat-syarat bepergian dan pulang kampung:

  1. Memiliki surat tugas dan izin atasan (ASN, pegawai BUMN, dan lain-lain)
  2. Untuk wirausaha wajib membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui kepala desa (lurah)s setempat
  3. Wajib memiliki surat keterangan dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.
  4. Mematuhi protokol kesehatan yang ketat (pakai masker, jaga jarak, jaga kebersihan tangan & wajah)
  5. Harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran tentang Kriteria Pembatasan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan virus corona (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut terdapat syarat dan ketentuan bagi sebagian warga yang diperbolehkan untuk berpergian selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Doni menuturkan mereka yang diperbolehkan berpergian merupakan orang-orang yang memiliki kegiatan terkait penanganan Covid-19.

“Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan Covid-19,” imbuhnya.

Selain pihak-pihak yang telah disebutkan Doni, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah dan kemalangan.

Dalam kesempatan itu, Doni juga menyebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi.

Kendati demikian terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang akan berpergian.

Doni mengatakan syarat pertama yakni bagi pegawai instansi pemerintah diwajibkan untuk memilki surat izin dari atasan.

“Pertama harus ada izin dari atasan, minimal setara dengan eselon II, lalu kepala kantor,” kata Doni.

Sementara itu bagi wirausahawan yang berhubungan dengan Covid-19 namun tidak memiliki instansi, maka diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditanda tangani diatas materai.

Semua masyarakat yang memilki kesempatan untuk berpergian diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.

“Kemudian masyarakat yang mendapatkan surat pengecualian ini wajib untuk mendapatkan surat keterangan sehat,” ujarnya.

Surat keterangan ini kata Doni harus diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas, maupun klinik-kilinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian kesehatan termasuk PCR tes dan rapid tes.

Selanjutnya kegiatan ini juga harus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Menggunakan masker, selalu menjaga jarak, dan senantiasa menjaga kebersihan tangan serta tidak menyentuh bagian wajah,” ungkap Doni.

“Kepergian mereka juga harus menunjukan bukti tiket pergi dan pulang,” sambungnya.

Lebih lanjut Doni menegaskan selama pandemi Covid-19 pemerintah tetap melarang masyarakat untuk melakukan mudik. Namun kecuali bagi pihak-pihak yang memiliki hubungan dalam penanganan Covid-19.

“Mudik Tetap di larang, yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat, pejabat atau instansi yang berhubungan dengan penanganan Covid-19,” tegasnya. (CPK)