Pemerintah Menolak Pengesahan KLB Partai Demokrat

0
15
Menkumham Yasonna Laoly.

Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3), menolak hasil KLB Partai Demokrat.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ujar Yasonna dalam keterangannya.

Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan salah satu alasan pemerintah menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat karena dokumen yang sudah disyaratkan oleh Kemenkumham belum lengkap.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” kata Yasonna dalam taklimat media, Rabu (31/3)

Yasonna membeberkan beberapa dokumen yang belum dilengkapi yakni mandat dari para ketua pengurus daerah atau Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.

DPD sendiri merupakan struktur kepengurusan daerah Demokrat di level Provinsi. Sementara DPC sendiri merupakan struktur Demokrat di level kabupaten/kota.

“Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah DPD, Dewan pimpinan cabang DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC,” kata dia.

Lebih lanjut, Yasonna mengatakan pihaknya menjadikan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 lalu sebagai dasar untuk menolak hasil KLB Demokrat kubu Moeldoko.

Ia pun mempersilakan bila kubu Moeldoko mengajukan gugatan ke pengadilan terkait polemik AD/ART Demokrat. Ia menyatakan pihaknya tak berwenang menilai perdebatan mengenai AD/ART yang disampaikan oleh pihak Demokrat Moeldoko.

“Jika pihak KLB merasa AD/ART tak sesuai Undang-undang Parpol silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku,” kata dia.

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Yasonna dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ujar Yasonna dalam keterangannya.

(IN)