Pemprov DKI Boroskan Lebih dari 7 Miliar dalam Pembelian Rapid Test dan Masker

0
8

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta menyatakan Pemerintah DKI telah memboroskan dana belanja tidak terduga untuk pengadaan respirator atau masker N95 pada 2020. “Masalah itu mengakibatkan pemborosan terhadap keuangan daerah senilai Rp 5,85 miliar.” Demikian laporan BPK yang terbit 28 Mei 2021.

Penghamburan anggaran ini bermula saat Dinas Kesehatan DKI menunjuk PT ALK untuk pengadaan 195 ribu respirator N95 Niosh Particulate Respirators merek Makrite 9500-N95 pada November lalu. Dengan banderol Rp 90 ribu per lembar, nilai kontraknya mencapai Rp 17,55 miliar.

Menurut BPK, kedua merk masker N95 ini pemegang sertifikasi dari Food and Drug Administration alias FDA dan National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). Artinya, masker yang disediakan PT IDS dan PT ALK sama-sama memenuhi syarat sebagai respirator jenis N95.

Dapat disimpulkan bahwa kedua respirator sama-sama memenuhi kualitas mutu,” Namun, pejabat pembuat komitmen tidak melanjutkan kerja sama dengan PT IDS. Pejabat pembuat komitmen justru memesan masker N95 dengan harga lebih mahal kepada PT ALK.

Angka Rp 5,85 miliar diperoleh dari selisih harga antara pengadaan masker N95 oleh PT ALK dengan total Rp 17,55 miliar (195 ribu lembar x Rp 90 ribu) dikurangi harga yang ditawarkan PT IDS (195 ribu lembar x Rp 60 ribu) yang totalnya Rp 11,7 miliar.

Padahal, jika pejabat pembuat komitmen bekerja sama dengan PT IDS, Dinas Kesehatan dapat memperoleh masker tambahan sebanyak 97.500 lembar dengan harga satuan Rp 60 ribu.

Selain itu, BPK juga menyoroti keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang membeli rapid test dengan merk serupa, tapi harga berbeda. Tahun lalu Dinas Kesehatan DKI membeli rapid test covid IgD/IgM Rapid Test Cassete sebanyak 50 ribu pcs kepada PT NPN. Satu kemasan berisikan 25 rapid test cassete merk Clungene. Satu rapid dibanderol Rp 197.500, sehingga total nilai kontrak mencapai Rp 9,87 miliar. Waktu pelaksanaan kontrak dimulai 19 Mei 2020.

Kemudian Dinas Kesehatan melakukan pengadaan rapid test yang sama, mulai merk hingga kemasan, kepada PT TKM sebanyak 40 ribu pcs. Harga per unit senilai Rp 227.272 dengan total nilai kontrak Rp 9,09 miliar. Waktu pelaksanaan kontrak dimulai 2 Juni 2020.

Dari kerja sama dengan dua perusahaan ini, ada selisih harga Rp 1,19 miliar untuk pengadaan rapid test yang sama. Berdasarkan uraian di atas bila disandingkan pengadaan kedua penyedia tersebut maka terdapat pemborosan atas keuangan daerah senilai Rp 1,19 miliar,” demikian penjelasan laporan audit BPK DKI 2020.