Siap-siap Beli Sembako Kena Pajak

0
31

Ditengah pandemi yang belum juga selesai,  pemerintah  berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau sembako.

Wacana ini mengundang kritik dari banyak pihak. Pemerintah perlu mewaspadai lonjakan angka kemiskinan menyusul rencana otoritas fiskal mengenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako. Apa saja bahan pokok yang akan dikenakan pajak?

Rencana pengenaan PPN untuk kebutuhan pokok itu diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Berdasarkan berkas rumusan RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diperoleh Bisnis, ada tiga opsi tarif untuk pengenaan PPn barang kebutuhan pokok ini. Pertama, diberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Pemerintah menggarisbawahi, penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Rencana pengenaan PPN terhadap bahan pokok adalah yang pertama kalinya dilakukan pemerintah.

Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN 12 persen: Beras,  Gabah, Jagung, Sagu, Kedelai, Garam, Daging, Telur, Susu, Buah-buahan dan Sayur-sayuran.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai penerapan PPN untuk kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan bantuan sosial bakal meningkatkan angka kemiskinan. Pasalnya bahan makanan menyumbang 73,8 persen dari total komponen garis kemiskinan.

“Sensitivitas harga makanan ke jumlah orang miskin perlu dicermati. Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan selama pandemi,” kata dia kepada media.

Menurutnya pengenaan PPN secara otomatis akan mengerek harga jual barang kebutuhan pokok. Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemajakan sembako bukan berarti pemerintah tak memikirkan masyarakat kecil. Yustinus menyatakan, pemerintah tengah mereformasi sistem perpajakan supaya lebih adil dan tepat sasaran. Pasalnya, objek pajak yang dikecualikan PPN-nya saat ini termasuk sembako, banyak pula dikonsumsi masyarakat mampu yang seharusnya bisa membayar.

Yustinus menuturkan, pengecualian PPN yang terlalu banyak dan bisa dinikmati semua orang membuat penerimaan PPN tak optimal.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara dengan fasilitas pengecualian terbanyak sehingga kadang distortif dan tidak tepat. Yustinus lantas menyebut Indonesia terlalu baik. Saking baiknya, banyak barang dan jasa yang dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi. “Baik beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan, misalnya. Apapun jenis dan harganya, semua bebas,” beber dia. Pengaturan yang kurang tepat itu menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai.

Namun belum diketahui kapan perubahan tarif PPN itu berlaku. Rencana perubahan itu tidak terlepas sebagai bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covid-19.