Penumpang Pesawat Ke DKI Jakarta Wajib Tunjukkan Hasil Polymerase Chain reaction (PCR) test dan SIKM

0
34
Penumpang pesawat ke DKI Jakarta wajib menunjukkan hasil tes swab PCR

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan bahwa pemerintah memperketat syarat administratif bagi masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat.

Mulai 26 Mei, penumpang wajib menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) test serta surat izin keluar masuk (SIKM) Jabodetabek. Ia menegaskan bahwa hasil rapid test kini tak lagi berlaku.

“Di bandara dilakukan pengetatan lebih ketat lagi. Kalau kemarin ini masih dengan surat kesehatan kalau sekarang harus dengan PCR test,” ujar Direktur Prasarana BPTJ Edi Nursalam dalam diskusi online yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia, Rabu (27/5).

Edi mengatakan, kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (26/5) kemarin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah mewajibkan masyarakat yang akan masuk Jabodetabek menggunakan pesawat mengantongi hasil tes swab PCR.

Penumpang pesawat yang memegang sertifikat rapid test diwajibkan melakukan tes swab PCR. Apabila belum mengikuti tes swab, penumpang terkait wajib karantina dan belum boleh melanjutkan perjalanan ke Jabodetabek hingga hasilnya tes tersebut keluar.

Hal serupa juga berlaku bagi penumpang pesawat yang akan berangkat meninggalkan Jakarta dari Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, yakni telah memiliki hasil tes PCR. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka maskapai tidak akan memberangkatkan penumpang.

“Di angkutan darat juga sama. Kereta Api juga sangat ketat mensyaratkan izin karena minat menggunakan KA masyarakat tinggi,” ujarnya.

Meski demikian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri masih membolehkan hasil rapid test sebagai dokumen persyaratan perjalanan orang yang diizinkan untuk bepergian selama pandemi.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dikeluarkan sebelumnya.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengizinkan masyarakat bepergian bagi orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan penyebaran virus corona, pertahanan hingga ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, perjalanan karena keluarga sedang sakit keras atau meninggal, dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) atau pelajar.

Untuk persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atas swasta, misalnya, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Bahkan, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/rapid test, penumpang dapat membawa surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influensa-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/ puskesmas setempat. (CP)