Polemik Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

0
50

Banyak komisaris BUMN Indonesia ternyata rangkap jabatan. Padahal rangkap jabatan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang Antimonopoli menggariskan bahwa rangkap jabatan tidak boleh dilakukan jika perusahaan bermain di pasar yang sama, memiliki keterkaitan erat di bidang usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar.

Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto Arsad mengatakan lembaganya telah mengidentifikasi dan memetakan pengurus BUMN serta menemukan sejumlah komisaris dan direksi yang rangkap jabatan.

Dari BUMN di tiga sektor usaha saja-yaitu keuangan, asuransi dan investasi, pertambangan serta konstruksi-KPPU menemukan 62 anggota direksi dan komisaris yang rangkap jabatan. Khusus di sektor pertambangan, menurut Taufik, KPPU bahkan menemukan seorang pejabat BUMN yang bertugas di 22 perusahaan lain. Kajian awalnya sudah dikirim ke Kementerian BUMN sejak tiga bulan lalu, namun sampai sekarang masih menunggu respon.

KPPU menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut aturan yang mengizinkan rangkap jabatan, yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan perubahan aturan pengangkatan dewan komisaris BUMN untuk mencegah rangkap jabatan. KPPU juga menagih tindak lanjut atas rekomendasi tiga bulan lalu.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah aturan pengangkatan dewan komisaris perusahaan pelat merah. Komisi menilai aturan yang berlaku selama ini menjadi celah  terjadinya rangkap jabatan komisaris BUMN dengan jabatan di perusahaan lain.

Koordinator bidang Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz memandang rangkap jabatan itu bermasalah setidaknya dari dua aspek, pertama tata kelola pemerintahan yang baik; dan kedua aspek politik.

Dipandang dari aspek pertama, Donal beranggapan komisaris yang merangkap jabatan tidak akan bisa bekerja maksimal karena harus membagi waktu dan fokus. Dampaknya ialah dikorbankannya tata kelola perusahaan. Padahal, dalam Pasal 28 ayat 1 UU BUMN juncto Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/Mbu/02/2015, disebutkan bahwa syarat materiil untuk dipilih menjadi komisaris salah satunya ialah dapat menyediakan waktu yang cukup. “Semisal ada yang jadi rektor tapi merangkap jadi komisaris BRI. Mana yang diprioritaskan oleh yang bersangkutan? Dua peran itu butuh konsentrasi dan energi yang berbeda,” kata Donal

Donal beranggapan keputusan ini melanggengkan kebijakan yang koruptif. Mereka bisa mendapat penghasilan mulai dari jutaan hingga miliaran rupiah dari dua instansi yang berbeda, padahal hanya bekerja paruh waktu.

Tak cuma itu, rangkap jabatan itu juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Bagaimana mungkin, misalnya, ada pengusutan hukum yang memadai jika misalnya ada BUMN terjerat kasus ketika mereka mempekerjakan komisaris bertitel aparat penegak hukum. Poin ini terkait dengan masalah kedua. Ia mengatakan selama ini jabatan komisaris kerap jadi ‘kue politik’ yang dihadiahkan penguasa kepada orang yang punya kontribusi elektoral. “Memang pemerintah maunya begitu. Makanya alasannya selalu ‘di aturannya tidak ada yang melarang.’ Aturan kan bisa dibuat dan diubah pemerintah. Masalahnya itu adalah kemauan mereka sendiri, bukan problem di aturan,” kata Donal. Ia sendiri berpandangan jika hal ini tetap dibiarkan, maka akan timbul ketidakpastian dalam proses perekrutan komisaris. Muaranya, hal ini memperburuk tata kelola perusahaan pelat merah dan merusak kepercayaan publik. Karenanya ia berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan persoalan ini.