Pro Kontra Tes PCR Pesawat

0
14

Meski pandemi sudah melandai, tapi pemerintah tetap mewajbkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2×24 jam. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Namun Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk menjelaskan secara rinci ihwal dasar terbitnya regulasi tersebut. Sebab, beberapa hari terakhir ini masyarakat dibuat bingung dengan munculnya peraturan baru tersebut.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan.

Selain itu, ia meminta agar harga PCR test bisa semakin ditekan. Selain itu, fasilitas kesehatan harus bisa diseragamkan di seluruh daerah.

“Pemerintah harus bisa memastikan waktu dan proses PCR di seluruh daerah bisa selesai dalam waktu singkat, agar bisa memenuhi syarat pemberlakuan hasil tes 2×24 jam. Dan harganya pun harus sama di semua daerah,” kata dia.

Ia mempertanyakan lahirnya kebijakan itu di tengah kini kasus Covid-19 sudah mulai melandai. Padahal sebelumnya setiap calon penumpang hanya cukup melakukan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

“Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” kata Puan.

Sementara itu, pengamat penerbangan Alvin Lie menyoroti kebijakan ini. Ia menilai seharusnya transportasi lain tidak diberlakukan perbedaan. Pasalnya, transportasi darat dan laut tidak ada kewajiban tes PCR. Sementara pengawasan lebih ketat terjadi di transportasi udara.

“Angkutan darat misal bus apa ada yang periksa? Ngga ada yang periksa, apa sudah vaksinasi, apa sudah hasil tes antigen, PCR, siapa yang periksa. Kalau bicara pesawat boleh 100%, kadang bukan 100%, tapi 120% juga kan,” katanya kepada media.

Seharusnya semua jenis transportasi diberlakukan hal yang sama. Ia pun mempertanyakan kenapa hanya satu jenis transportasi yang diketatkan, padahal angka vaksinasi sudah cukup tinggi.

“Saya ada pertanyaan kenapa yang sangat diketati udara? Apa sudah terbukti di Indonesia penularan terjadi di dalam pesawat. Kecuali sudah terbukti 1 orang positif, penumpang sekeliling tertular, sudah ada belum yang secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,”? katanya.