Profil Tiga Hakim Pemimpin Sidang Sambo Hari Ini

0
14

Sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua bakal digelar mulai hari ini. Sidang Sambo dkk akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sidang akan digelar tiga hari berturut-turut. Di hari pertama ini, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan di hari kedua, Selasa (18/10) dijadwalkan sidang untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu (Bharada E).

Di hari ketiga, Rabu (19/10), sidang digelar untuk 6 tersangka obstruction of justice. Mereka yang akan disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Berdasarkan keterangan Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, berikut adalah ketiga hakim yang akan memimpin sidang:

Senin (17/10/2022)-Selasa (18/10):

– Wahyu Iman Santosa (Pimpinan Sidang)

– Morgan Simanjuntak

– Alimin Ribut Sujono

Rabu (19/10):

– Ahmad Suhel (Pimpinan Sidang)

– Djuyamto

– Hendra Yuristiawan

Untuk sidang perdana Ferdy Sambo pada Senin (17/10/2022) hari ini, tiga hakimnya adalah Wahyu Iman Santoso selaku pimpinan sidang, serta Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku anggota majelis hakim.

Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, dia menduduki jabatan Ketua PN kelas IA Denpasar. Contoh kasus yang pernah ia tangani dalam persidangan di PN Jaksel adalah praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika.

Sedangkan Morgan Simanjuntak sebelumnya pernah menjabat di PN Medan. Dia sempat menangani sidang perkara pembunuhan hingga akhirnya pindah ke PN Jaksel pada 2021. Dia pernah  memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2021.

Kemudian Alimin Ribut Sujiono pernah menjabat sebagai Kepala Pengadilan Negeri Bantul, sebelum menjabat di PN Jakarta Selatan. Di PN Jakarta Selatan, dia terdaftar dalam golongan atau pangkat pembina utama madya di PN Jaksel.

Kasus yang baru diatanganinya adalah soal pernikahan beda agama. Dia sendiri pernah mengizinkan sepasang suami istri yang beda agama untuk dicatat administrasi kenegaraannya.