Pakar hukum dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Refly Harun dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kaitanya dengan tayangan YouTube dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Laporan ini tertuang dalam LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM. Refly Harun dilaporkan Febriyanto Dunggio, Jumat (18/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Slamet Uliandi membenarkan laporan tersebut dan saat ini sedang dipelajari.
“kami terima laporan atas Refly Harun dan sedang dipelajari” Ujar Brigjen Slamet saat di konfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). Laporan itu memuat dugaan Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaporan ini sendiri terkait video di akun YouTube Refly Harun saat wawancara Gus Nur dengan judul ‘GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!’.
Gus Nur sudah ditetapkan menjadi tersangka. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020. (CPK)







































