Revisi UU Pemilu, Sangat Mendesak

0
315
Distribusi KPU Daerah

Banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit memunculkan wacana untuk mengkaji ulang pemilu serentak.  Selain mengenai banyak korban KPPS dan Aparat juga persoalan teknis yang membuat pemilu ini menjadi pemilu tersulit didunia.

Ahmad Baidowi dari Komisi II DPR sepakat pemilu serentak perlu dikaji ulang, dengan tidak menabrak aturan hukum.

” Saya sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi,” kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, saat dihubungi, Kamis, (25/4/2019).

Pria yang akrab disapa Awiek itu memaparkan beberapa catatan terkait pelaksanaan pemilu serentak. Awalnya pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah dari putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU 7/2017 tentang Pemilu.

Eks Ketua MK Mahfud Md punya harapan kepada Presiden Indonesia yang nantinya terpilih secara resmi lewat hasil KPU. Mahfud meminta siapa pun presiden yang terpilih agar segera merevisi Undang-Undang Pemilu.

“Pemerintah nanti terbentuk siapa pun presidennya, apakah itu Pak Prabowo atau Pak Jokowi, itu pada bulan Oktober membuat Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Saya minta, tahun pertama kami akan minta agar segera mengevaluasi dan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena banyak hal yang harus ditinjau,” ujar Mahfud di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Menurut Mahfud, UU Pemilu saat ini masih memiliki banyak kelemahan. Dia mencontohkan kejadian petugas KPPS yang sakit hingga meninggal dunia saat bertugas. (INT)