Rumah Subsidi Naik Drastis, Pembeli Menurun

0
12
Perumahan Subsidi Jasmine Residen Subang

Pemerintah telah resmi menaikkan batas harga rumah tapak subsidi lewat penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan tersebut telah resmi diterapkan sejak ditandatangani oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 23 Juni 2023 kemarin.

Dalam kebijakan barunya ini, harga maksimum rumah tapak subsidi menjadi di kisaran Rp 162-234 juta, atau naik sekitar 8% dari harga sebelumnya. Dengan terbitnya aturan ini, para pengembang telah sah untuk menaikkan harga rumahnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menekankan, harga baru ini hanya berlaku untuk rumah baru alias rumah yang belum terjual. “Hanya untuk yang baru,” kata Herry,Selasa (4/7/2023).

Dari salinan Kepmen tersebut,  tertulis batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp 162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 166 juta.

Kemudian, untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 sebesar Rp 177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 182 juta. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 173 juta.

Selanjutnya, wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu untuk tahun 2023 sebesar Rp 181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 185 juta.

Terakhir, untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasan harga maksimum rumah subsidinya untuk tahun 2023 sebesar Rp 234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp 240 juta. (MG)