Said : Kita Gugat, Permenaker Nomer 2 Bikin Susah Buruh

0
17
Said Iqbal Ketum Partai Buruh/Presiden KSPI akan gugat Menaker

Massa KSPI menggelar aksi di depan kantor Kemnaker menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun dibatalkan serta meminta Presiden Jokowi mencopot  Ida Fauziyah (Menaker), di Kantor Kementrian Tenaga Kerja, Rabu, (16/2/2022).

Aliansi buruh menggelar aksi menolak aturan baru JHT dan menyampaikan beberapa aspirasi. Perwakilan massa akhirnya juga diperbolehkan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk melakukan audensi.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut pihaknya akan menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, yang di dalamnya memuat aturan soal JHT ke PTUN.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN,” Ujar Said yang juga Ketua Umum Partai Buruh di depan kantor Kemnaker, Rabu (16/2).

Said Iqbal menilai Permenaker itu telah melawan PP Nomor 60 Tahun 2015, membuat buruh susah dan sulit, Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi.

“Permenaker 2 Tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja sedangkan  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia,” ujar Said menambahkan.

Sementera itu Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mempersilahkan Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) bilamana jadi digugat ke Pengadilan.

“Silakan, silakan saja digugat,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Indah memberi tanggapan terkait adanya desakan para kaum buruh yang menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dicopot. Menurutnya, pencopotan jabatan menteri sepenuhnya wewenang presiden. (INT)