Sebentar Lagi KTP bisa menjadi NPWP

0
6

Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan bakal segera disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2021. Salah satu perubahan krusial dalam beleid baru ini yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi NIK sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Rencana ini pun sudah dituangkan dalam salinan RUU. Setidaknya ada tiga aturan yang ditetapkan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP ini.

Ketentuan pertama tertuang dalam Pasal 2 ayat 1a di RUU Pajak. Ini adalah pasal baru yang ditambahkan saat pembahasan.

Pasal ini mengatur bahwa wajib pajak bakal diberikan NPWP. NPWP inilah yang bakal menggunakan NIK di wajib pajak tersebut.

Sri Mulyani menyebut, RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi reformasi selanjutnya.

Salah satu reformasi perpajakan yang akan ditempuh olehnya adalah menambah fungsi KTP untuk menguatkan sistem administrasi perpajakn di dalam negeri.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Minggu (3/10/2021).

Menurutnya, RUU ini juga hadir pada saat yang tepat. RUU ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan yang inklusif dan sekaligus mendukung percepatan pemulihan perekonomian serta mengoptimalkan penerimaan negara.

RUU ini juga bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum, serta melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan.

Lebih lanjut, Sri Mulyani berharap RUU ini juga akan terus meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Pemerintah meyakini bahwa RUU ini akan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” ujarnya.

Dalam draf RUU HPP  dijelaskan setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, harus mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Untuk mendapatkan NPWP, pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat WP, baik secara tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Kemudian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.