Sekarang Bebas Vaksin Tanpa Syarat Domisili KTP

0
23

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus persyaratan domisili peserta vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah dalam rangka mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari. “Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” kata Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Surat itu juga mengatur bahwa vaksinasi dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan,” kata dia.

Selain itu, Kemenkes juga menjamin Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. “Mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan,” tulis surat edaran tersebut.