Sebanyak 650 peserta mengikuti webinar yang digelar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jawa Barat, bekerja sama dengan Institute Arbiter Indonesia (IarbI) dan Indonesia Notary Community (INC), Kamis (11/6/2020) siang.
Webinar yang berlangsung selama 4 jam lebih itu, mengangkat tema Pencantuman Klausula Penyelesaian Sengketa Melalui Dalam Arbitrase Dalam Akta Pengikat Jual Beli Belum Lunas dan Akta Jual Beli PPAT. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 5 narasumber di antaranya H. Kuswara S. Taryono, Dr. Habib Adji, Dr. Ja’far Sidik, Dr. I Made Pria, H. Asep Rozali, dan Dr. Agus Surachman hadir menyampaikan pandangannya terkait klaususla arbitrase dalam akta notaris dan PPAT.
Hadir pula Ketua IarbI Dr. Agus G. Kartasasmita menyampaikan keynote speech yang membuat para peserta semakin antusias. Dalam sambutannya, ia menyampaikan PPAT/Notaris serta para penegak hukum perlu mengetahui dan memahami tentang Arbitrase, tata cata merancang Klausula Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase, dan akibat hukumnya bilamana dalam kontrak para pihak telah memilih ketentuan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, termasuk bagaimana membuat Klausula Arbitrase dalam perjanjian jual beli belum lunas dan akta jual beli (lunas).
“Pasal 9 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah memberikan Amanah kepada Notaris untuk membuat Perjanjian Arbitrase di hadapan Notaris, barangkali ketentuan hal ini belum banyak diketahui dan dipahami oleh Para Notaris / PPAT,” ujarnya.
Dalam diskusi yang berjalan sangat menarik itu, para narasumber menyoroti kebanyakan akta notaris khususnya PJB dan AJB yang dibuat selama ini, sangat jarang mencantumkan klausula penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase. Padahal penyelesaian sengketa melalui arbitrase justru menguntungkan notaris dan PPAT itu sendiri.
Apabila klausula penyelesaian sengketa yang dipilih adalah lembaga peradilan, maka notaris/PPAT akan disertakan sebagai turut tergugat. Namun jika yang dipilih dalam penyelesaian sengketa adalah forum arbitrase, maka notaris/PPAT tidak akan disertakan sebagai pihak yang berperkara dalam perkara arbitrase tersebut, hal inilah yang menguntungkan bagi notaris/PPAT.
Sekjen Institut Arbiter Indonesia Dr. Jafar Sidik, menilai sering kali terdapat permasalahan yang timbul dalam hal klausula penyelesaian sengketa dalam PJB dan AJB. Terkadang notaris/PPAT mencantumkan pilihan ganda (dual forum) yang dipilih jika terjadi sengketa, seperti mencantumkan lembaga peradilan dan lembaga APS lain seperti arbitrase.
“Terdapat klausula arbitrase tapi tidak dapat dilaksanakan (enforceable), bahkan sama sekali tidak mencantumkan klausula penyelesaian sengketa, entah lupa atau menganggap tidak penting,” kata Arbiter BANI itu.
Padahal lanjut Jafar, menentukan satu pilihan forum penyelesaian sengketa sangat penting untuk dimasukan dalam klausula akta, karena peran dan fungsinya yang begitu urgen seperti adanya kepastian hukum bagi para pihak, menentukan yurisdiksi kewenangan, dan mencegah konflik kewenangan di antara lembaga atau badan penyelesaian sengketa.
Dewan Pakar IPPAT Jabar Dr. Agus Surachman mengakui memang hingga saat ini masih banyak akta notaris/PPAT yang belum mencantumkan klausula arbitrase, dirinya memandang hal tersebut wajar jika para pihak bukan berasal dari kalangan pebisnis.
“Mungkin para pihak bukan pebisnis atau mungkin notarisnya tidak memberikan penjelasan kepada para pihak untuk memilih forum penyelesaian sengketa selain lembaga peradilan. Padahal lembaga arbitrase memudahkan notaris dalam penyelesaian sengketa,” katanya.
Dalam webinar yang dipandu oleh Dr. Sapta Rini dan Dr. M. Hafidh itu, Dr. Habib Adji mendorong supaya dilakukan langkah-langkah kongkrit seperti menggelar pelatihan arbitrase untuk para notaris/PPAT dan pelatihan membuat akta PJB dan AJB dengan klausula arbitrase.
“Saya sudah siapkan formatnya, langsung kita action,” ujar Kaprodi Kenotariatan Univ. Narotama Surabaya itu.
Ratusan peserta dari berbagai latar belakang profesi sangat antusias mengikuti webinar kali ini, tak jarang tampak komentar-komentar peserta yang tampil dilayar diskusi. Kebanyakan peserta belum mengenal prosedur arbitrase sehingga belum memahami tatacara dan mekanisme manakala arbitrase dipilih sebagai forum penyelesaian sengketa.
Salah satu peserta yang juga Arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) H. Bambang Hariyanto menyampaikan tanggapan bahwa sangat wajar jika lembaga arbitrase tidak populer bagi sebagian masyarakat. Karena menurutnya, lembaga arbitrase sangat menjaga kerahasiaan dalam penanganan perkara.
“Sehingga publikasi terkait penyelesaian sengketa di lembaga arbitrase sangat terbatas,” pungkas Wakil Sekjen DPN Peradi itu. (CPK)







































