Sidang MK, Pemohon Menyampaikan Pokok-Pokok Permohonan

0
243
gedung MK

Mahkamah Kontitusi (MK) akan menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum (PHPU) Presiden tahun 2019 atau  sengketa Pilres 2019, Jumat (14/6). Agendanya kali ini adalah pemeriksaan terhadap kejelasan dari pemohon.

Dalam jadwal yang dikutip dari MKRI.id, menyebutkan permohonan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan nomor urut 01 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini agendanya pemeriksaan pendahuluan.

“Sidang hari ini pemeriksaan pendahuluan itu agenda adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan Pemohon. Artinya, Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan di depan pihak Termohon, Terkait dan pihak lainnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Soeroso di Gedung MK

Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman akan memeriksa permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Dalam sidang ini, KPU menjadi pihak termohon bersama Bawaslu. Sementara, pihak terkaitnya adalah pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Prabowo-Sandi pun mengajukan tujuh tuntutan kepada MK. Intinya, MK diminta untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’ruf, membatalkan putusan KPU soal hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019, serta menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sementara itu KPU juga sudah menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana ini. Ratusan boks kontainer alat bukti, seperti berkas-berkas, sudah disetor ke MK.

“ KPU siap hadapi sengketa Pilres di MK ” Ujar Ketua KPU Arief Budiman, disela-sela pelantikan anggota KPU dari 36 Kabupaten/Kota dii Hotel JW Marriott, Jalan Embong Malang, Surabaya.

Jika diperlukan untuk mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti, pihaknya juga sudah siap. (INT)