Status Pegawai Menjadi ASN, Tantangan KPK Tunjukkan Sikap Profesional

0
23
KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

Perubahan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini justru menjadi tantangan bagi KPK untuk menjaga independensinya dan menunjukkan sikap profesional.

Menurut Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie, penerbitan PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diharapkan tidak menyurutkan independensi KPK dalan pemberantasan korupsi.

PP No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi dari UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengusung norma tegas bahwapegawai KPK adalah ASN. Maka lahirlah PP No 41 Tahun 2020 ini,” ujar Tholabi di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Menurutnya, sejak perubahan UU KPK bergulir pada tahun lalu, salah satu norma yang ditentang publik yakni mengenai status pegawai KPK yang dialihkan menjadi ASN. Perubahan status ini dikhawatirkan KPK tidak lagi independen dan rawan diintervensi.

“Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini menjadi tantangan bagi pegawai KPK yang sejak awal KPK berdiri telah mentradisikan kerja profesional yang menerapkan merit system,” sebut Tholabi.

Atas dasar tersebut, Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menegaskan peralihan status dari Pegawai KPK menjadi ASN semestinya sama sekali tidak mengubah budaya kerja yang telah dibangun sejak lama.

“Kekhawatiran mengenai independensi pegawai KPK ini harus dijawab oleh komisioner dan pejabat KPK untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan main dalam proses penegakan hukum pemberantasan korupsi,” tegas Tholabi.

Menurut dia, sembari menanti proses UU KPK yang saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), KPK harus menjawab harapan sekaligus keraguan publik atas perubahan status pegawai KPK menjadi ASN.

“KPK mesti menjawab harapan sekaligus keraguan publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tetap melakukan pemberantasan korupsi secara konsisten dan menerapkan prinsip equal before the law,” pungkasnya. (HC)