Syamsul Nursalim dan Istri Tersangka Kasus BLBI

0
254
syamsul nursalim BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Syamsul Nursalim (SN)  bersama dengan Istrinya Itjih Nursalin (ITN) sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Didunia bisnis syamsul dikenal sebai pemilik PT Gajah Tunggal produsen ban terbesar di Indonesia bahkan Asia, mengutip dari sejumlah sumber, Senin (10/6/2019.Dikutip dari laman Forbes, ia masuk dalam urutan ke-36 orang terkaya di Indonesia dengan  kekayaannya ditaksir mencapai USD 1,2 miliar.

Hal menarik lainnya dari sosok Sjamsul adalah ia juga ternyata memiliki perusahaan retail terbesar di tanah air bernama  Mitra Adiperkasa (MAP)  dengan brand terkenal mulai dari Zara, Mango, Pull & Bear, Topshop, Stradivarius, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU hingga Starbucks dan Planet Sports seluruhnya berada di bawah bendera MAP.

Sebelumnya KPK telah terlebih dahulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi BLBI.

Penetapan tersangka Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan terhadap kasus korupsi BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019) sore, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersebut.

“SN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” Ujarnya (INT)