Tragis, Investasi Berujung Bui 4 Terdakwa Surati Presiden Jokowi

0
39
Empat terdakwa kasus investasi di Manado mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dengan maksud memohon bantuan hukum dan perlindungan Hukum. Keempatnya didakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp55,9 miliar.

Empat terdakwa kasus investasi di Manado mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dengan maksud memohon bantuan hukum dan perlindungan Hukum. Keempatnya didakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp55,9 miliar.

Surat itu ditandatangani empat terdakwa tersangka korupsi, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009 Ferro J Taroreh, mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring, anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Jan Wawo, serta mantan Dirut PT Tirta Air Sulawesi atau perwakilan NV WMD Belanda di Indonesia Joko T Suroso.

Penasehat hukum terdakwa, Iwan Ridwan Wikarta dan Hendrik Sinaga membenarkan adanya surat tersebut. Dikirimnya surat terbuka ke Presiden lantaran adanya kriminalisasi yang sangat nyata dan pengambilalihan secara paksa perusahaan patungan yang sedang beroperasi.

Iwan menerangkan keempat terdakwa adalah korban kriminalisasi investasi. Hal itu lantaran tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, melainkan utang dari PDAM Manado ke pihak WMD Belanda.

“Bagaimana bisa ada kerugian negara, orang PDAM Manado yang punya hutang,” ungkap Iwan kepada wartawan,di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
“Yang namanya korupsi kan pasti ada uang negara yang diputar, ini bagaimana ceritanya uang negara satu sen pun gak ada,” terangnya.

Dalam surat tersebut, keempatnya mengawali pernyataan dengan menyinggung ulah oknum penegak hukum yang dianggap berbuat semaunya. Tanpa tedeng aling-aling, keempatnya sudah 8 bulan mendekam di tahanan sejak kasus ini bergulir.

“Di antara kami ada sudah ditahan hampir 8 bulan, terpisah dari istri, anak, cucu dan handai taulan, kebebasan kami disandera,” paparnya dalam surat terbuka kepada Jokowi.
Dalam surat tersebut dijelaskan kasus yang menjeratnya berawal dari perusahaan Belanda datang ke Manado atas permintaan pemerintah daerah untuk berinvestasi bidang air bersih. Kemudian melalui surat perjanjian (perdata), perusahaan Belanda telah berinvestasi kurang lebih Rp160 miliar.

Alih-alih kerjasama, pihak PDAM Manado diduga tak mau membayar sepeserpun utangnya kepada NV WMD Belanda.padahal PDAM/Pemkot diduga telah menerima hampir fee royalti sebesar Rp12 miliar selama adanya kerjasama ini.

Keempat terdakwa mengaku sudah mengirimkan surat ke BKPM, Jaksa Agung hingga jajaran kabinet di pemerintahan Jokowi. Bahkan, mereka sudah pernah ke kantor Jokowi sampai dua kali namun tidak membuahkan hasil.

“Kami memahami Pak Jokowi selalu menekankan pentingnya investasi asing di Indonesia namun di Manado investor dari Belanda diperlakukan semena-mena dan tanpa ragu-ragu mengorbankan anak bangsa. Kami yang dizalimi dan dikriminalisasi,” tulis keempatnya dalam surat itu.

Mereka mengaku sampai kebingungan mau mengadu ke mana lagi dengan dalih mencari keadilan.

“Kami tahu risikonya dengan membuat surat seperti ini maka kezaliman kepada kami akan semakin ditekan namun kami yakin Presiden Jokowi dan Mahfud MD akan sangat bijaksana terkait persoalan ini” ujar pentikan surat yang diterima redaksi Intergitasonline.
Keempat korban kriminalisasi investasi ini berharap melalui surat terbuka, penegak hukum dapat menindaklanjuti maraknya kriminalisasi dan pengambilalihan secara paksa perusahaan patungan yang sedang beroperasi.

Mereka juga mendesak pemerintah agar melakukan pengawasan dan penindakan kepada penegak-penegak hukum yang zalim karena motif-motif tertentu kepada rakyat bisa dicegah dan diberhentikan.

“Dengan segala kerendahan hati, kami mohon bantuan Presiden Jokowi dan Mahfud MD. Tolonglah, tolonglah kami yang dizalimi, yang sengsara di dalam penjara, menangis dan berdoa setiap hari bersama keluarga besar kami,” tandasnya.

Empat terdakwa kasus investasi di Manado mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Berikut lengkapnya surat terbuka tersebut,

Kepada Yth.

Bapak Presiden Jokowi

Bapak Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD

Bapak Jaksa Agung

Crying for Helps.

Kami yang terzalimi dan dikriminalisasi di negeri tercinta Indonesia!

Assalamu’alaykum wr wb… Shalom…

Pak Jokowi, Pak Mahfud, Pak Burhanuddin, kami sudah bingung mau bagaimana lagi. Kami tidak menyangka setelah hidup lebih dari setengah abad di bumi pertiwi ini, bisa dihadapkan pada situasi dimana negeri kita menjadi terasa sangat menakutkan! Karena ulah oknum – oknum penegak hukum yang merasa dirinya memiliki kekuasaan absolut sehingga bisa berbuat sekehendak hati.

Diantara kami ada sudah ditahan hampir 8 bulan, terpisah dari istri, anak, cucu dan handai taulan, kebebasan kami disandera karena peristiwa yang terjadi 20 tahun lalu (2002). Entah berapa lama lagi kami harus mendekam di penjara. Kehormatan kami dijatuhkan, usaha-usaha kami terganggu, aktivitas kami berhenti, ekonomi terpuruk karena sesuatu yang tidak kami lakukan. Padahal kami tulang punggung keluarga.

Hanya karena perusahaan Belanda datang ke Manado atas permintaan pemerintah daerah untuk berinvestasi bidang air bersih (PMA). Kemudian melalui suatu Perjanjian (perdata), perusahaan Belanda telah berinvestasi kurang lebih Rp160 milyar. Tidak ada dana APBD dan APBN satu rupiahpun. Belum ada pengembalian pinjaman maupun keuntungan yang ditransfer ke Belanda satu ruplah pun, sebaliknya PDAM/Pemkot telah menerima hampir Rp20 milyar selama kerja sama.

Hanya karena PDAM Kota Manado tidak mau membayar kewajibannya ke Belanda lalu menggunakan tangan oknum kejati Sulut mempidanakan kami dan mengambil alih secara paksa (kudeta) perusahaan patungan (Belanda & Indonesia) yang masih dan sedang beroperasi.

Kami memahami Pak Jokowi selalu menekankan pentingnya investasi asing di Indonesia. Namun di Manado investor dari Belanda diperlakukan semena-mena dan tanpa ragu-ragu mengorbankan anak bangsa. Kami yang dizalimi dan dikriminalisasi!

Kami sudah mengirimkan surat ke BKPM, Jaksa Agung, Komnas HAM, LPSK, Menkopolhukam, Menko Marinves, KPK, Kemendagri, Ombudsman kami juga datangi bahkan ke kantor Pak Jokowi sampai dua kali, sebelum kami ditetapkan tersangka, namun tidak membuahkan hasil.

Kemana rakyatmu Ini musti mengadu dengan kezaliman ini Pak Jokowi?
Kemana kami harus mencari keadilan di tengah-tengah keraguan kami akan proses hukum yang ada?
Diantara kami sudah melakukan praperadilan dan eksepsi, namun semuanya ditolak.

Bapak Presiden Jokowi, Bapak Menkopolhukam, Bapak Jaksa Agung kepada Bapak-bapaklah kami sangat berharap kezaliman dan kriminalisasi kepada kami ini bisa diakhiri. Tak ada cara lain. Kami tahu juga resikonya dengan membuat surat seperti ini maka kezaliman kepada kami bisa bertambah2. Tapi kami yakin kepada Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Menkopolhukam, Bapak Jaksa Agung yang sangat banyak membantu kaum tertindas.

Juga sebagai pemimpin yang adil, jujur dan berhati nurani senantiasa melindungi rakyatnya dari kezaliman dan kesewenang-wenangan orang yang menyalahgunakan kekuasaannya. Kami juga mewakili saudara2 kami lainnya yang bernasib sama di negeri tercinta ini. Semoga melalui surat terbuka ini pengawasan dan penindakan kepada penegak-penegak hukum yang zalim (karena motif-motif tertentu) kepada rakyat Bapak bisa dicari cara segera dicegah dan diberhentikan.

Mohon selain jalan yang rusak yang Pak Jokowi menyegerakan perbalkannya dan hadir langsung, mohon juga penegakan hukum yang rusak akut juga disegerakan perbaikannya. Karena ini menyangkut nasib anak bangsa yang dampaknya menjadi sangat menderita, moralnya runtuh, sengsara, menjerit lahir dan batin.

Dengan segala kerendahan hati, kami mohon bantuan Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Mahfud MD,

Bapak Burhanudin.

Tolonglah.. tolonglah kami yang dizalimi

Kamil yang sengsara didalam penjara, menangis dan berdoa setiap hari bersama keluarga besar kami….

Ferro J. Taroreh(usla 65 tahun)

(mantan Ketua DPRD kota Manado tahun 2005-2009)

226 Hanny Roring (usia 72 tahun)

(mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado tahun 2005-2006)

Jan Wawo (usla 64 tahun)

(anggota Badan Pengawas PDAM kota Manado tahun 2005-2006)

Joko T. Suroso (usia 55 tahun) (Perwakilan NV WMD Belanda di Indonesia).