Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin Ditahan KPK!

0
18
KPK menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 00.23 WIB, Sabtu (25/9). Ia

Politikus Golkar itu lebih dahulu dibawa ke Ruang Konferensi Pers untuk diperlihatkan ke awak media. Azis berdiri menghadap tembok tepat di belakang Ketua KPK Firli Bahuri yang duduk sambil memberikan penjelasan.

Usai melaksanakan jumpa pers, Azis kemudian dibawa keluar. Ia dikawal sejumlah petugas KPK menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di pelataran markas lembaga antirasuah.

Azis tak merespons pelbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media. Ia memilih menutup rapat-rapat mulutnya sembari terus berjalan menerobos kawanan wartawan.

Mantan ketua badan anggaran DPR itu tetap bergeming dari rentetan pertanyaan wartawan. Ia tak acuh sambil terus berjalan masuk ke dalam mobil tahanan lembaga antikorupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Azis memberikan uang sebesar Rp3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diberikan agar Azis dan Aliza Gunado tak diusut dalam kasus korupsi di Lampung Tengah.

Firli menyebut Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IN)