Kabar Gembira, Omnibus Law Ciptaker Memberi Kemudahan Izin Bagi UMKM

0
19
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Beberapa kemudahan didapatkan dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu kemudahan itu yakni aspek perizinan.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pelaku UMKM nantinya hanya perlu melakukan pendaftaran melalui daring atau online untuk mengantongi izin.

“Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring,” ujarnya dalam konferensi pers terkait UU Ciptaker bagi Koperasi dan UKM, Kamis (8/10).

Selanjutnya, setelah melakukan pendaftaran pelaku UMKM akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). NIB tersebut merupakan bentuk perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

“Itu sekarang diberikan cukup satu saja untuk semua jenis usaha. Ini juga menyangkut izin edar, dan juga sertifikasi halal yang sekarang juga sudah kami gratiskan,” imbuhnya.

Teten menuturkan detail mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kemenkop UKM menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) selesai pada November mendatang.

Dalam pembahasannya, lanjut Teten, Kemenkop UKM akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM. Mulai dari pengamat, pelaku dan pelaku UMKM, akademisi, dan sektor swasta diharapkan urun rembug dalam penyusunan RPP tersebut.

“Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP. Tadi pagi kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia untuk segera melakukan konsultasi publik untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menuturkan Kemenkop UKM akan mengecualikan jenis usaha UMKM tertentu dari pendaftaran online. Jenis usaha yang dikecualikan dipertimbangkan berdasarkan jenis risiko usahanya.

“Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran, itu akan diatur dalam RPP,” ucapnya.

Dalam UU Ciptaker, ketentuan kemudahan perizinan bagi UMKM diatur dalam Pasal 91 UU Ciptaker. Pasal tersebut menjelaskan pendaftaran UMKM dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan berusaha dari RT.

Selanjutnya, pelaku UMKM mendapatkan NIB melalui perizinan berusaha secara elektronik. NIB tersebut merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Sementara itu, perizinan tunggal itu meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal. UU Ciptaker juga menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan terhadap perizinan berusaha, pemenuhan standar, SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.

(IN)