Kemenhub Rencanakan Atur Tarif Ojek Online

0
347
Tarif ojek online segera diatur Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam regulasi yang sedang disusun akan menetapkan tarif ojek online. Rencananya penentuan tarif ini menggunakan skema batas atas dan batas bawah seperti taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di antara empat permasalahan yang akan diatur, pihaknya mengutamakan regulasi mengenai tarif ini. Pasalnya, penentuan tarif ini harus diatur dengan seksama tanpa merugikan pengemudi maupun aplikator.

“Kalau saya perhatikan di antara keempat ini yang prioritas sekali dan kemungkinan saya harus ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif,” ujarnya di Universitas Bakrie, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selama ini, pengemudi selalu mengeluhkan besaran tarif yang dianggap tidak menentu dan tidak sesuai dengan biaya operasional yang dikeluarkan. Sementara, aplikator yang sedang gencar-gencarnya melakukan promosi enggan untuk menaikkan tarif.

“Tarif versinya aplikator mungkin punya perhitungan, kalau versi pengemudi mungkin juga harus seimbanglah dengan mungkin mereka adalah penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lainnya,” tuturnya.

Sebagai regulator, pihaknya juga memiliki indikator tertentu dalam menentukan besaran tarif angkutan umum. Namun, dia memastikan penentuan tarif tidak dihitung per kilometernya melainkan dengan skema batas atas dan batas bawah.

“Kita tidak akan mungkin membuat tarif itu menjadi satu per km. Minimal kita membuat tarif adalah harga tarif terendah dan tarif teratas, batas atas dan batas bawah,” ucapnya.

Kendatipun besarannya belum ditentukan, namun diperkirakan tarif tidak akan melebihi batas bawah taksi online yaitu Rp3.500 per km. “Kalau itu (taksi online) Rp3.500, mungkin bisa Rp2.000-2.500. Tarif bawahnya pasti enggak mungkin di atas (Rp3.500),” kata dia.

Pembahasan mengenai besaran tarif ojek online ini telah masuk dalam draf Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dalam draf ersebut diperhitungkan biaya langsung dan tidak langsung seperti biaya operasional, bahan bakar, dan jam kerja pengemudi. (INT)