KPK Bongkar Kasus 12 Tahun Lalu yang Menyeret Nama Cak Imin

0
10

Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.

Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.

Kedua pejabat Kemenakertrans (kini Kemnaker) itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian.

Operasi itu digelar pada 25 Agustus 2011, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memeriksa Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar atau Cak Imin.

Melalui akun Twitter pribadinya, Hamdan Zoelva menilai, langkah KPK itu terasa janggal, karena kasus yang menyeret nama Cak Imin itu sudah berlalu 12 tahun.

“KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh,” kata Hamdan dalam cuitan yang telah diizinkan untuk dikutip, Rabu 6 September 2023.