Kronologi Penganiayaan oleh sang Putra Berimbas Pejabat Pajak Dicopot

0
13
Pelaku penganiaya bersama pacarnya (MDS dan A) hinggal Kondisi David sedang Kritis

Pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II resmi dicopot. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai anak Rafael menganiaya putra petinggi GP Ansor yang bernama David. Pencopotan jabatan Rafael didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021. Selain itu, gaya hidup mewah yang ditunjukkan putra Rafael  di berbagai konten media sosial juga disorot publik. Buntut dari pamer gaya hidup mewah tersebut, Menkeu Sri Mulyani memerintahkan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan Rafael.

Nama Rafael tersangkut kasus penganiayaan yang dilakukan puteranya Mario Dandy Satrio (MDS). Penganiayaan dilakukan terhadap David, putra petinggi GP Ansor. David merupakan mantan pacar dari wanita berinisial A yang merupakan pacar dari MDS saat ini.

Dikutip melalui rilis resmi GP Ansor DKI Jakarta, Jumat (24/2/2023) David mengalami penganiayaan dan pengeroyokan oleh MDS bersama tiga orang temannya. David dianiaya setelah dirinya menerima pesan WhatsApp dari mantan pacarnya berinisial A. Lokasi pengeroyokan sendiri terjadi di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mantan pacar David saat itu mengirim pesan singkat, intinya memberi tahu niatan ia untuk mengembalikan kartu pelajar. David pun mengirim titik lokasi rumah teman yang sedang ia kunjungi saat itu juga. Tidak lama setelah lokasi dikirim, mobil Jeep Rubicon warna hitam yang dikemudikan MDS berhenti. Mobil berhenti tepat di depan rumah teman David tersebut.

David lantas menghampiri mobil tersebut yang ternyata di dalamnya ditumpangi oleh empat orang. Dua dari empat orang tersebut lalu keluar dari mobil dan membawa David ke sebuah gang sepi.

Ketika dibawa ketempat yang lebih sepi akhirnya David dikeroyok hingga babak belur. Kepolisian mengonfirmasi bahwa penganiayaan bermula setelah A, yang merupakan teman MDS, mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik. Dari situlah MDS lantas mendatangi David yang sedang berada di rumah temannya berinisial R di Pesanggrahan. Kemudian setelah MDS bertemu David, ia langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut.

Bukan diselesaikan dengan cara baik-baik justru terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap David. Saat ini MDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.