Kuasa Hukum Joko Suroso Tak Kaget Dituntut JPU 10 Tahun, Memang Target

0
55
DR. Joko Suroso

Joko Suroso terdakwa kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 10 Tahun penjara dan denda 1 miliar bilana tidak dibayar maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dari Kejati Sulut pada hari selasa, 26 September 2023, di PN Manado.

Jaksa Penuntut Umum juga menambahkan pidana uang penganti kepada Joko suroso sebesar 932.00 Euro dan 1 miliar, apabila uang penganti tidak bisa dibayarkan makan diharuskan menjalani pidana selama 5 tahun penjara.

Atas tuntutan Jaksa Penuntut selama 10 tahun, Joko Suroso menilai jaksa menilai asal main tuntut dan tidak sesuai dengan fakta bahkan anehnya ada yang ikut pihak tandatangan perjanjian dalam kasus ini bebas yaitu walikota manado Jimmy Rimba Rogi.

“Tuntutan 10 dari JPU menandakan memang saya sudah diincar dan menjadi target padahal dan jelas fakta,  saya tidak menjadi pihak didalam perjanjian yang katanya merugikan negara padahal 1 sen pun uang negara tidak ada yang keluar malah WMD Belanda rugi 170 miliar” Ujar Joko

Sementara itu Hendrik Aryanto, SH,MH dari Tim Kuasa Hukum Joko Suroso tidak kaget dengan tuntutan JPU karena memang dari awal kasus ini kliennya sudah ditarget dan akan diputus bersalah.

“Klien kami dituntut 10 Tahun oleh JPU karena klien kamilah yang melakukan perlawanan keras  terhadap kasus ini” Ujar hendrik kepada redaksi dikantornya.

Hendrik menambahkan sebelum kasus ini bergulir kami sudah meminta perlindungan hukum kemana-mana namun tidak ada yang mengubris ternyata ada tangan kekuasaan makanya kasusnya ini tetap dipaksakan berjalan.

Terbukti saat Mangihut Sinaga, SH,MH menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kasus PT Air Manado pernah di SP3 karena memang ini murni perdata (Investasi asing), namun karena kekuasaan tadi kasus ini bisa lanjut ke ranah pidana.

“Kasus ini pernah di SP3 oleh Kajati Sulut Mangihut Sinaga karena memang murni persoalan Perdata” Ujar hendrik

Kasus ini bermula saat Perusahaan WMD Belanda datang ke Indonesia mereka berinvestasi di PDAM Ambon Maluku dan PDAM Biak Papua kemudian bergeser ke Manado Sulut  dengan investasi 170 miliar dan hanya PDAM Manado Sulut yang bermasalah dan tidak mau membayar sedangkan di propinsi lainya berjalan dengan baik dan sudah selesai.

Anehnya dalam kasus pidana ini Walikota Manado saat penandatangan yaitu Jimmy Rimba Rogi tidak dijadikan Tersangka dan bebas dan pihak Belanda dan BKPM Pusat tidak pernah diperiksa atau dimintai keterangan.

Jadi Joko dan kawan-kawan dijadikan terdakwa atas Laporan PDAM Manado ke Kejati Sulut, yang dengan begitu sigap dan cepat memproses hingga sampai persidangan.

“ atas perbuatan PDAM Manado pada klien kami ada peribahasa, Air susu dibalas air tuba, wong tahun 2004-2005 PDAM Manado sudah sekarat kalau ga ada WMD Belanda bantu PDAM dah tutup .. bayar gaji dan operasional saja pinjam ke WMD Belanda.. ada perjanjiannya” Ujar Hendrik penuh keheranan.

Tim kuasa hukum Joko Suroso akan menjawab tuntutan JPU dalam pembelaan yang akan disusun dengan sistematis dengan membuka fakta, bukti-bukti, saksi dan ahli yang sudah kita dengarkan di persidangan. (JS)