Rekontruksi Berjalan Lancar, Pengacara Keluarga Protes

0
10
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J

Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang berlangsung selama 7,5 jam. Dalam rekonstruksi terdapat 78 adegan yang diperagakan oleh Ferdy Sambo dan tersangka lain.

Rekonstruksi ini berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi menampilkan reka adegan di tiga lokasi, yaitu di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.

Diketahui, untuk reka ulang kejadian di Magelang, dilakukan di aula samping rumah Sambo di Jalan Saguling. Reka adegan ini ditayangkan secara langsung melalui YouTube Polri TV.

Kelima tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf dihadirkan dalam rekonstruksi. Sedangkan Yosua diperankan oleh pemeran pengganti.

Namun Tim kuasa hukum Brigadir tidak diizinkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Mereka berencana melaporkan hal tersebut ke Presiden Jokowi hingga DPR.

“Secara lisan kami akan laporkan ke presiden dan kita akan melaporkan juga ke DPR komisi III,” kata pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada wartawan di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Menangapi protes Pengacara brigadir J  yang akan melaporkan kepada Presiden Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan menyatakan berlebihan.

Ade Irfan menilai pengacara pihak Brigadir J yang sudah berpengalaman di bidang hukum pidana seharusnya memahami. Secara aturan (KUHAP) menurutnya, pihak korban memang tidak dilibatkan dalam rekonstruksi.

Ade juga meminta soal tidak dilibatkannya pengacara brigadir J  dalam rekonstruksi, tidak perlu diperdebatkan.

“Saya yakin, mereka memahami proses rekonstruksi terjadi. Jadi nggak usah diperdebatkan,” katanya.

Dia pun meminta agar tak bawa-bawa atau melapor kepada Presiden soal tersebut. Menurutnya, yang dilakukan oleh Polri saat ini sudah transparan.

Sementara Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, mengapresiasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) digelar secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan itu membuktikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerapkan prinsip transparansi.

Dalam kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Polri mengundang sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga Kompolnas.

“Rekonstruksi terbuka bentuk transparansi. Khusus LPSK akan mengawal keterangan dari Bharada E, apakah tetap konsisten dengan keterangannya di LPSK karena keterangannya, termasuk kunci membuka perkara yang benar dan yang sebenarnya,” kata Mudzakkir, Selasa (30/8/2022). (CPK)