Susi ART Ferdi Sambo Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara karena Kesaksian Palsu

0
10

Keterangan Susi, ART Ferdi Sambo yang berubah-berubah membuat Majelis Hakim geram dan mempertimbangkan akan memproses hukum.  Permintaan untuk memproses hukum Susi sebelumnya dilontarkan oleh Pengacara Bharada E. Hal ini dilakukan karena keterangan Susi dianggap berubah-ubah.

Pengacara Bharada E menyebut, saksi Susi sudah melanggar Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dikenakan Pasal 174 KUHAP tetang kesaksian palsu. “Dengan ancaman 242 KUHP dengan (kurungan) 7 tahun,” ujar Pengacara Bharada E di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Majelis Hakim langsung menyambut usulan tersebut, “nanti kami akan pertimbangkan.” Kuasa Hukum Bharada E merasa kliennya dirugikan atas keterangan yang berubah-ubah dari Susi. Bahkan, kata Kuasa Hukum Bharada E, Jaksa Penuntut Umum pun merasa dibohongi oleh Susi. “Saya dari tadi perhatikan, majelis hakim dan jaksa (diberikan kesaksian) bohong, apalagi kami penasihat hukum,” kata Pengacara Bharada E.

Teguran kesaksian bohong bukan kali pertama diterima Susi. Majelis Hakim pun sudah berkali-kali mengingatkan agar Susi bisa berkata jujur dalam persidangan. Majelis Hakim bahkan mengancam langsung Susi untuk diproses hukum jika keterangannya terus-menerus berubah. Susi ditegur saat memberikan kesaksian apakah bisa memastikan Ferdy Sambo tinggal di rumahnya di Saguling atau tidak. Begitu juga saat ditanya apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi digendong oleh Brigadir J pada 4 Juli 2022 ketika peristiwa di Magelang.

Namun demikian, keterangan Susi berubah-ubah sehingga Majelis Hakim beberapa kali mengancam proses hukum jika yang diberikan adalah kesaksian palsu. Dalam persidangan ini, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).