Jakarta, integritasonline.com – Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyatakan bahwa Bonus Hari Raya (BHR) bukanlah merupakan
kewajiban perusahaan melainkan suatu itikad baik untuk membantu kesejahteraan mitra pengemudi.
Bagi mitra pengemudi dan kurir, BHR menawarkan potensi manfaat finansial,
meskipun begitu, berkaca dari penerapan di tahun 2025 yang lalu, jika tidak dipahami secara bijak, BHR justru berpotensi membebani pelaku industri.
Skema pemberian BHR yang diseragamkan akan menyebabkan timbulnya ekspektasi dari mitra pengemudi, sehingga berpotensi untuk menyebabkan kegaduhan. Modantara
percaya bahwa pemerintah di tahun ini akan lebih bijaksana dalam menerapkan
kebijakan terkait BHR ini, dengan mempertimbangkan bahwa kemampuan finansial dari setiap perusahaan platform berbeda satu dengan yang lain.
Keberadaan BHR yang diatur melalui Surat Edaran Menteri merupakan rekomendasi
(imbauan) yang bersifat sukarela. Dengan demikian, BHR dibingkai sebagai inisiatif
tanggung jawab sosial perusahaan yang didorong untuk diimplementasikan oleh
perusahaan.
Beberapa perusahaan platform telah menerapkan dan memberikan
pembayaran BHR atas kebijakan mereka sendiri.
“Kesejahteraan mitra pengemudi menjadi perhatian utama dari platform di sektor
industri ini, oleh karenanya banyak perusahaan yang sudah menyiapkan program BHR masing-masing dengan skema yang sudah disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing, serta mempertimbangkan keberlangsungan industri,” demikian ditegaskan oleh Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara.
Modantara mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan kemandirian ekonomi
para mitra, khususnya mitra pengemudi, melalui berbagai program yang diterapkan
perusahaan untuk menjadikan mitra sebagai UMKM digital mandiri yang lebih
berdaya.
Modantara juga mempertanyakan mengapa pemerintah hanya mendorong BHR
untuk mitra industri mobilitas dan pengantaran online dan tidak mencakup pekerja sektor informal lain.
“Seharusnya pemerintah dalam membuat kebijakan tidak diskriminatif, tidak memberatkan pelaku industri, serta perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri dan iklim investasi secara berkelanjutan,” lanjut Agung Yudha.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengisyaratkan Bonus
Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan berlanjut pada
Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menekankan bahwa BHR, sebagai bentuk inisiatif yang diperkenalkan sejak 2025, harus tetap berlanjut untuk menjaga hubungan baik antara aplikator dan mitra.










































