Akhirnya Benny Tjokrosaputro Dipidana Penjara Seumur Hidup

0
45
Benny Tjokrosaputro

Akhirnya Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro harus menerima pidana penjara seumur hidup setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dirinya kemarin Senin (26/10).

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/10).

Tak hanya itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.  Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Dalam pertimbangannya, hakim menuturkan hal-hal yang memberatkan Benny antara lain melakukan korupsi secara terorganisir sehingga sulit terungkap, terdakwa menggunakan tangan orang lain dalam jumlah banyak.

Hakim menyebut perbuatan Benny bersama dengan lima terdakwa lain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun atas korupsi di tubuh PT AJS.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Benny juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny disebut menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Pada tahun 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale, di mana hasil penjualan itu, Benny telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun.

Terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati Terdakwa Benny mendapat bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Ia juga disebut menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan orang lain.

Benny, yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Sementara itu, mereka yang terlibat dalam perbuatan kejahatan bersama Benny, yakni Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

(IN)