KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengusulkan anggaran untuk penyelenggaraan dan pengawasan pemilu legislatif, Pilpres dan Pilkada 2024 dengan total 119 triliun. Naiknya berlipat-lipat dari anggaran Pemilu 2019 sebesar Rp 25,59 triliun. Hal ini berbanding terbalik dengan keinginan semua pihak termasuk KPU yang berkomitmen akan melakukan semangat efisiensi pada Pemilu Serentak 2024 mendatang baik dalam SDM dan pembiayaan. Alasan utama digelarnya pemilu serentak di negeri ini berangkat dari gagasan menghemat anggaran negara dan mampu meminimalisasi konflik atau sengketa pascapilkada. Alasan itu sama sekali tidak tercermin dalam penyusunan anggaran.
Jumlah sebesar Rp 119 triliun itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu yang diselenggarakan pada Kamis (3/6/2021). Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan anggaran untuk pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang dilakukan serentak pada 28 Februari 2024 sebesar Rp86,265 triliun. Anggaran itu termasuk membiayai pilkada serentak pada 27 November 2024. Adapun Ketua Bawaslu Abhan mengajukan alokasi anggaran pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2024 sebesar Rp22,755 triliun dan pengawasan Pilkada 2024 sebesar Rp11 triliun sehingga totalnya mencapai Rp33,755 triliun. Dengan demikian, biaya penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Legislatif, Pilpres, dan Pilkada 2024 mencapai Rp119 triliun.
Naiknya berlipat-lipat dari anggaran Pemilu 2019 sebesar Rp25,59 triliun. Padahal anggaran Pemilu 2019 itu naik 61% dari Pemilu 2014 sebesar Rp15,62 triliun.
Menurut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, usulan anggaran yang bersifat multiyears (2021 – 2025) ini meningkat dari Pemilu 2019 karena penyediaan sarana dan prasarana, termasuk infrastruktur pemilu. “Jadi kami sebenarnya dalam kaitan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana, penguatan KPU, infrastruktur karena kita mau mengarah kepada pemilu digital,” ujar Evi beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, biasanya usulan anggaran pemilu disusun berdasarkan kebutuhan pada tahun pelaksanaan pemilihan saja. Akan tetapi, kata Evi, untuk menggelar Pemilu serentak 2024, KPU membutuhkan anggaran dalam rangka persiapan pelaksanaan pesta demokrasi itu.
Dia menuturkan, KPU provinsi maupun kabupaten/kota membutuhkan sarana dan prasarana serta infrastruktur yang memadai untuk menunjang pelaksanaan pemilu. Kebutuhan yang disiapkan dari anggaran Pemilu 2024 itu misalnya untuk sewa atau renovasi kantor KPU daerah, rehabilitasi gudang logistik pemilu, kendaraan operasional, komputer/laptop, serta infrastruktur jaringan internet.
Menurut Evi, sarana dan prasarana yang ada saat ini masih minimalis, sedangkan pelaksanaan pemilihan di 2024 sangat kompleks dan beban kerja penyelenggara bertambah. Dia memerinci, sekitar 74 persen dari jumlah usulan anggaran Pemilu 2024 dialokasikan untuk pembayaran penyelenggara ad hoc, logistik, serta pelaksanaan tahapan seperti pemutakhiran data pemilih dan sosialisasi.
Sementara, sisanya 26 persen untuk penyediaan sarana dan prasarana di 549 satuan kerja KPU. Selain itu, lanjut Evi, KPU juga menganggarkan alat pelindung diri (APD) bagi jajarannya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 saat melakukan persiapan Pemilu 2024. “Kemudian kita juga memperkirakan kebutuhan anggaran untuk Pilkada serentak 2024 sebesar Rp 26,2 triliun yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023 dan 2024. Namun, kata Evi, KPU berharap anggaran Pilkada juga dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) seperti Pemilu.
Alasannya, karena KPU daerah menghadapi kendala dalam pencairan dana pilkada yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah. Kepastian kebutuhan anggaran untuk pilkada dari pemerintah daerah juga sulit dilakukan.mpertimbangkan estimasi adanya kenaikan harga barang, jasa, dan inflasi,” kata Evi.
Mekanisme pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 memang masih digodok. Namun tidak sedikit yang meminta mekanisme dan pembiayaan dibuat seefisien mungkin.
Berkaca dari Pemilu 2019, saat itu banyak korban jiwa dari penyelenggara Pemilu karena kelelahan melakukan tahapan pencoblosan dan penghitungan suara. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengusulkan untuk menggunakan pemilihan suara digital pada Pemilu Serentak 2024, meski perlu ditinjau lebih dalam. Namun jika pemilihan digital bisa diterapkan, maka akan sangat efisien dalam pemberdayaan sumber daya manusia. “Kalau misalnya itu bisa dilaksanakan kan penghitungan suaranya bisa lebih cepat lagi, dan memakan sumber daya yang mungkin tidak lebih besar dari aspek manusianya,” pungkas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Bila pemilu 2024 mengedepankan sistem digital, seharusnya bisa menghemat anggaran karena ada beberapa hal yang bisa diefisienkan, antara lain, penggunaan kotak suara, dokumen surat menyurat, formulir, dan surat suara. Jika penyelenggara dan pengawas pemilu cerdas menyusun anggaran niscaya akan berimbas pada pengurangan kebutuhan logistik dan berujung pada efisiensi anggaran.








































