Pada April 2021 lalu, komisi anti rasuah memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana bantuan BLBI. Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Namun pemerintah tak menyerah begitu saja. Pemerintahan Presiden Joko Widodo membuka kembali pengusutan kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keseriusan pemerintah itu ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. Satgas BLBI tersebut resmi dilantik pada Jumat (4/6/2021) sehingga siap menjalankan tugasnya mengumpulkan kembali aset negara.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI memastikan Satgas BLBI akan menagih semua piutang negara kepada para obligor dan debitur.
Total tagihan dana BLBI kepada obligor dan debitur tersebut mencapai Rp110,45 triliun. “Pemerintah akan melakukan penagihan kepada semuanya yang jumlahnya kalau Bu Menteri Keuangan tadi sampaikan sekitar Rp110,45 triliun, itu akan ditagih semuanya dan kami harap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu kerja sama kooperatif karena itu uang negara,” ujarnya di Kementerian Keuangan, Jumat (4/6).
Mahfud MD menegaskan Satgas BLBI akan mengejar utang BLBI sampai ke luar negeri. Satgas BLBI telah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI.
Tidak ada yang bisa bersembunyi karena di sini daftarnya ada dan Anda semua punya daftar para obligor dan debitur. Jadi, kami tahu, Anda pun tahu, sehingga tidak usah saling buka mari kooperatif saja,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Mulyani menargetkan semua utang BLBI yang merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun. “Jadi, tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kami ambil kembali hak negara tersebut,” ujarnya.







































