Avokat Penegak Hukum Yang Sering Dipinggirkan

0
22
Hendrik A Sinaga, SH,MH Direktur Eksekutif ISC

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat empat pilar utama: hakim, jaksa, polisi, dan advokat. Keempatnya memainkan peran vital dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun ironisnya, dalam praktik sehari-hari, profesi advokat kerap kali dipandang tidak sejajar dengan ketiga institusi lainnya. Sebuah persepsi yang keliru dan menyesatkan.

Di ruang sidang, advokat kadang diposisikan sekadar “pendamping”, bukan sebagai bagian utuh dari proses penegakan hukum. Di tingkat penyidikan, akses advokat terhadap kliennya bisa dihambat, bahkan dipersulit dengan alasan-alasan teknis. Sementara di mata masyarakat, advokat masih sering dicitrakan sebagai “pembela orang bersalah” — sebuah stigma yang terus mereproduksi kesalahpahaman publik.

Padahal, secara normatif, tidak ada keraguan bahwa advokat adalah penegak hukum. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam:

Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat:

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”

Status ini mengukuhkan posisi advokat setara dengan jaksa, polisi, dan hakim. Bukan di bawah, bukan di pinggir. Setara.

Yang membedakan advokat dari penegak hukum lainnya adalah sifat kemandiriannya. Jika hakim dan jaksa bagian dari aparatur negara, advokat berada di luar sistem kekuasaan negara. Justru karena independensinya itulah, advokat menjadi penyeimbang terhadap kekuasaan penegakan hukum yang rawan disalahgunakan.

Seorang tersangka atau terdakwa, betapapun buruk pandangan publik terhadapnya, tetap memiliki hak untuk dibela. Dalam prinsip hukum, tidak ada keadilan tanpa pembelaan yang layak. Dan advokatlah yang menjamin itu.

Realitasnya, masih banyak oknum aparat penegak hukum — baik di kepolisian maupun kejaksaan — yang enggan mengakui posisi advokat sebagai mitra sejajar. Bahkan tidak jarang advokat diperlakukan secara intimidatif ketika menjalankan tugasnya. Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi ancaman terhadap hak asasi manusia dan fair trial.

Mendudukkan advokat sebagai penegak hukum sejajar bukan hanya soal pengakuan institusional, melainkan soal peradaban hukum. Tanpa advokat yang dihormati, sistem peradilan akan timpang dan kehilangan kontrol. Hakim dan jaksa membutuhkan suara seimbang dari pembela. Dan masyarakat perlu tahu bahwa advokat adalah pilar keadilan, bukan pelindung kejahatan.

Menegakkan hukum tidak boleh setengah hati. Jika hakim dan jaksa dijunjung tinggi, maka advokat pun harus diperlakukan setara. Pengakuan ini bukan hadiah, tetapi hak konstitusional yang melekat pada profesi advokat. Sudah waktunya profesi ini dilepaskan dari bayang-bayang inferioritas, dan mendapatkan tempat yang layak dalam sistem peradilan Indonesia.

 

Oleh: Hendrik Aryanto Sinaga, SH.,MH

Direktur Eksekutif Integritas Studies Center (ISC)

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia