Beai Cukai & Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Amerika-Kolombia.

0
27
Beai Cukai & Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Amerika-Kolombia.

Jajaran Beai Cukai Soekarno-Hatta dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan kasus penyelundupan narkotika. Barang haram itu diketahui milik jaringan Amerika-Kolombia.

Tiga orang pelaku diamankan dalam kasus tersebut. Pelaku menggunakan modus phising dalam melakukan modus operandinya.

“Bea dan Cukai Soetta mengungkap upaya penyelundupan narkotika dengan jumlah 5.900 gram yang dikirim melalui kargo internasional Bandara Soekarno-Hatta. Oleh para gembong narkotika jaringan internasional Amerika Kolombia dengan modus phising dan false concealment,” ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Gatot menjelaskan ada tiga operasi berbeda dalam pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Yang pertama, pada 27 Desember 2023, petugas bandara curiga ada barang asal California, Amerika Serikat, dengan tujuan akhir Inggris.

Barang tersebut pun ditolak dan dilakukan pengiriman ulang atau return to origin. Ketika petugas melakukan konfirmasi kepada penerima barang, yang bersangkutan tidak melakukan pemesanan.

“Petugas menemukan tiga kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram kemudian, 579 gram dan 520 gram, dengan total 1.549 gram. Kemudian, saat dilakukan uji lab, Bea-Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukkan positif berupa narkotika golongan I dari jenis mariyuana,” tambahnya.

Kasus kedua terungkap tiga hari setelah pengungkapan kasus pertama dengan modus serupa. Petugas berhasil mengamankan tiga kemasan berisi ganja dengan total berat 1.557 gram.

“Petugas mendapati pengirim yang sama, kemudian berasal dari Amerika, kemudian melakukan pengiriman kembali tapi dengan modus phising, yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamat di Pantai Indah Kapuk,” tuturnya.

Sedangkan kasus ketiga terungkap pada 11 Januari dengan paket bertuliskan ‘GEM 5000 PAK MACHINE’, asal Kolombia. Ketika dibuka, terdapat 2.805 gram narkotika jenis kokain.

Dari salah satu pengungkapan kasus, diamankan tiga orang berinisial MG (37), HG (44) yang merupakan WNI, dan MI yang merupakan warga negara Kolombia.

Ketiganya mencoba menyelundupkan narkotika jenis kokain. Sedangkan dalam dua kasus lainnya, narkotika jenis ganja coba diselundupkan.

Gatot mengatakan pengirim barang memasukkan nama, nomor telepon, dan alamat milik temannya yang tidak mengetahui pengiriman. Paket tersebut akan dikirim ke pihak lain pada sebuah pabrik di kawasan Tangerang.

“Memintanya untuk mengantarkan paket tersebut kepada yang (pelaku) kedua, pada sebuah pabrik di Karawaci,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta Kompol M Yamin menjelaskan peran tiga tersangka yang diamankan. Pertama, ada yang bertugas sebagai penjemput barang ketika sampai di Jakarta, yaitu MG.

“Peran yang pertama selaku kurir penjemput adalah MG. Dia selaku penjemput barang ketika barang tersebut sampai di Jakarta dengan modus menggunakan alamat palsu,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (RND)