Buronan KPK Nurhadi Ditangkap Bersama Mantunya.

0
75
Nurhadi-DItangkap-KPK-DiJakarta

Komisi Pembertas Korupsi (KPK) menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar. KPK memasukkan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lalu.

KPK menetapkan Nurhadi buron pada Kamis (13/2/2020). KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

“Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.

Polri pun membantu KPK mencari keberadaan Nurhadi. Polri mengaku telah menerima dari KPK untuk melakukan pencarian dan menangkap Nurhadi.

Nurhadi akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) malam, bersama menantunya. Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi. (CPK)