Demi Peningkatan Pendapatan Negara, Menkeu Wacanakan Tarif PPN Naik

0
22
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mewacanakan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Rencana ini dilakukan dalam supaya ada peningkatan pendapatan negara. Wacana kenaikan tarif langsung menuai protes dunia usaha, tak kecuali para pengusaha di sektor pengelola mal.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja, mengatakan tak setuju soal kenaikan PPN. Alasannya daya beli masyarakat masih belum pulih karena terlihat dari indikator perekonomian yang masih minus.

“Berlakunya PPN lebih tinggi membuat harga jual barang naik, efeknya ke penjual akan membebankan kenaikan ini ke konsumen. Karena harga barang naik pembelian dari konsumen akan berkurang, belum lagi daya beli belum pulih, ini semakin berat kita belum keluar dari resesi ekonomi,” jelasnya, Senin (17/5/2021),

Menurut Alphonzus berkurangnya transaksi akan memperpanjang resesi juga, maka sebaiknya wacana itu ditunda. Ia masih pesimistis soal peningkatan konsumsi masyarakat pada semester kedua nanti. Hal ini karena mobilitas masyarakat yang masih ditekan oleh pemerintah karena virus Covid – 19.

“Wacana vaksinasi masyarakat juga masih belum jelas dilaksanakan kapan,” jelasnya.

Selain itu kalaupun tingkat kunjungan pulih, Alphonzus menjelaskan masih ada beban-beban yang terbawa di 2020 – 2021 masa pandemi. Artinya 2022 masih berat walau tingkat kunjungan pulih, karena belum menutup kerugian dari dua tahun belakangan.

“Sebaiknya ditunda kami bahkan minta dihapus (PPN) dari harga barang dan jasa supaya lebih murah di tengah pandemi ini supaya meningkatkan penjualan,” jelasnya.

Untuk saat ini pemerintah menerapkan tarif PPN sebesar 10%, dimana Indonesia salah satu negara yang memberlakukan single tarif untuk PPN atau Value Added Tax. Hal ini juga merupakan amanat Undang – Undang PPN Tahun 2009, sebesar 5% – 15%.

Ada dua opsi yang akan dilakukan dalam hal peningkatan PPN ini. Pertama dengan naikkan dari single tarif mencapai batas maksimal di 15%, naik 5% dari tarif sekarang 10% , kedua multi tarif dimana akan dibagi antara PPN jasa barang regular dan barang luxury.

(IN)