Said Iqbal : PHK Puluhan Ribu Buruh PT Sritex Tetap Tidak Sah dan Illegal

0
36

PHK Puluhan Ribu Buruh PT Sritex Tetap Tidak Sah dan Illegal Pasca Konferensi Pers Pemerintah di Istana, Terkecuali Dituangkan Dalam Kesepakatan Tertulis Para Pihak yaitu Pengusaha, Buruh, dan Menaker Sesuai Mekanisme dan Prosedur Keputusan MK Nomor 68/2024 tentang Pasal PHK

Partai Buruh dan KSPI memutuskan untuk tidak melakukan aksi atau membatalkan rencana aksi pada Rabu, 5 Maret 2025. Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan kepada pemerintah menjalankan skenario penyelesaian kasus Sritex, sebagaimana disampaikan dalam pertemuan di Istana Negara pada Senin, 3 Maret 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

“Partai Buruh dan KSPI mendukung serta bersama Presiden Prabowo Subianto untuk menyelamatkan puluhan ribu buruh PT Sritex dan pekerja lainnya agar terhindar dari PHK massal,” ujar Said Iqbal.

Menanggapi sikap pemerintah yang telah menggelar konferensi pers di Istana terkait kasus Sritex, Said Iqbal menegaskan bahwa penanganan PHK akibat pailitnya perusahaan tidak boleh dilakukan sembarangan.

“Ini jadi perhatian dunia internasional. Ribuan buruh terancam PHK, dan dunia sedang melihat,” lanjutnya.

Said Iqbal mengingatkan, jika penanganan kasus ini keliru, maka para menteri terkait harus bertanggung jawab. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penyelesaian kasus Sritex dilakukan tanpa menyebabkan PHK massal.

Karena itu, penyelesaiannya harus sesuai aturan hukum, yakni UU No. 13/2003, UU Cipta Kerja (yang sebagian masih berlaku), serta Putusan MK No. 168/2024 yang tengah digugat oleh Partai Buruh. Selain itu, juga harus mematuhi standar internasional, khususnya Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi No. 98 tentang Hak Berunding.

“Dua ketentuan ini wajib menjadi acuan dalam penanganan kasus Sritex. Presiden sudah menunjukkan empati dan simpati. Ini penting, karena yang terdampak bukan hanya buruh Sritex, tetapi juga pekerja di anak perusahaan dan para pemasok yang selama ini bergantung pada Sritex,” tutup Said Iqbal. (IRS)