Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait dengan industri bank perekonomian rakyat (BPR). Dua aturan yang terbit itu adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, serta POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan dua POJK itu merupakan bentuk tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“ Dengan terbitanya dua beleid ini bertujuan memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan, terutama di BPR dan BPR syariah (BPRS)” Ujarnya kepada wartawan di Kantor OJK, Jakarta, Senen (07/10/2024).
Adapun, POJK 1/2024 memuat antara lain penyelarasan peraturan mengenai agunan yang diambil alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU PPSK. Selain itu, penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK memang menaruh perhatian khusus kepada BPR. Selain melalui regulasi, OJK mendorong adanya konsolidasi BPR agar BPR semakin sedikit dan efisien. Dengan begitu, BPR yang beroperasi hanya BPR-BPR yang berkualitas.
“Kami upayakan dengan konsolidasi. Di satu lokasi itu persaingannya akan sehat. Ada indikator-indikator yang kita pakai supaya [BPR] cukup segini saja jumlahnya,” Ujar Eks Ketua PPATK RI.
Informasi lebih lanjut:
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi
Telp. (021) 29600000; Email: humas@ojk.go.id