DPR Tegaskan Tetap Dukung Sistem Proporsional Terbuka

0
6

Fraksi Gerindra memastikan sikap DPR tetap solid terhadap gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka. Lembaga Legislatif mendukung proporsional terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024.

“Sampai saat ini masih solid,” kata anggota DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman. Sikap DPR itu mencerminkan keputusan delapan partai politik. Dalam perkembangannya, hanya PDI Perjuangan yang mendukung proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024.

“Bukan delapan parpol, tapi sikap DPR, jangan dihitung satu-satu. Sikap DPR tetap pada proporsional terbuka,” ujar dia. Sebelumnya, DPR menyampaikan pandangannya terkait gugatan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Lembaga legislatif itu meminta  Mahkamah Konstitusi (MK) konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PUU-VI/2008.

Lembaga legislatif itu menyampaikan tidak ada urgensi bagi MK menilai dan menguji kembali materi muatan terkait sistem pemilu. Sehingga, sudah sepatutnya MK menyatakan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 nebis in idem, sebab sudah ada putusan MK 22/24/PUU-VI/2008 yang memperkuat sistem proporsional terbuka.

DPR juga menegaskan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak akan mengalami kerugian konstitusional. Sebab, mereka masih tetap dapat memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota