Gubernur Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol seluas 150 HA

0
27
Gubernur Anies terbitkan izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare

Head Corporate Communication Taman Impian Jaya Ancol, Rika Lestari, mengatakan belum bisa menanggapi terkait adanya rencana pengembangan kawasan wisata pantai dengan menambah luas pulau reklamasi di lokasi wisata yang berada di Jakarta Utara itu.

“Kami belum bisa menanggapi soal kebijakan itu. Kami sedang fokus opening pada masa transisi ini,” kata Rika saat dihubungi, Sabtu, 27 Juni 2020. “Kalau ada informasi nanti kami berikan informasi lebih lanjut.”

Kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol mulai dibuka kembali pada 20 Juni 2020. Sebelumnya Ancol ditutup pada 14 Maret 2020.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam terbitnya izin reklamasi untuk PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk seluas 150 hektare untuk perluasan kawasan rekreasi. Izin diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare. Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020.

“Izin perluasan reklamasi untuk kawasan rekreasi di Pantai Ancol seluas 150 hektar merupakan ironi kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang pernah berjanji akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta,” kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2020.

Susan menuturkan Anies pernah berjanji akan menghentikan reklamasi, tetapi faktanya malah memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. “Sebelumnya juga mengeluarkan lebih dari 900 IMB untuk bangunan di Pulau D yang konsesinya dimiliki oleh PT Kapuk Niaga Indah.”

Keputusan Gubernur itu, menurut Susan, memiliki kecacatan hukum karena hanya mendasarkan kepada tiga Undang-Undang yang terlihat dipilih-pilih, yaitu: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ketiga Undang-Undang tersebut, terlihat dipilih oleh Anies Baswedan karena sesuai dengan kepentingannya sebagai Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya. (PH)