IKN Disahkan, MA,BPK,KY dan MK Pindah dari Jakarta

0
21
Ibu Kota Negara Bernama Nusantara

DPR sudah mengesahkan UU Ibu Kota Negara dengan memindahkan Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.  beberapa lembaga tinggi negara wajib pindah lokasi ke Ibu kota negara yang baru karena UU mengatur demikian.

Berdasarkan UUD/UU terkait sejumlah lembaga tinggi negara wajib ikut pindah. Berikut ini lembaga yang wajib pindah di antaranya:

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) juga wajib ikut pindah ke Nusantara, Kalimantan. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 UU Mahkamah Agung (MA). Pasal 3 berbunyi:

Bagian Kedua Tempat Kedudukan
Pasal 3
Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pasal 23G ayat 1 UUD 1945 menyebutkan tegas BPK berada di ibu kota negara. Berikut ini bunyinya:

Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

Komisi Yudisial (KY)

Tidak hanya BPK dan MA, KY Juga harus ikut pindah. Sebab, dalam Pasal 3 UU Nomor 22 Tahun 2004 yang diperbaiki UU Nomor 18 Tahun 2011 disebutkan:

Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Demikian juga dengan MK, siap-siap ikut pindah ke Nusantara, Kalimantan juga. Sebab, disebutkan tegas bahwa MK harus berada di ibu kota negara , yaitu UU Nomor 24 Tahun 2003 yang diperbaiki dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 dan diperbaiki lagi dengan UU 4 Tahun 2014. Pasal 3 berbunyi:

Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

(INT)