Kasus Pembunuhan Brigadir J: 12 Berkas Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejagung

0
3

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir J resmi menjalani proses pelimpahan tahap II kepada Jampidum Kejagung , Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo dkk tiba sekira pukul 11.50 di Gedung Kejagung. Mantan Kadiv Propam Polri ini berangkat dari Bareskrim Polri dengan dikawal mobil barracuda.

Terdapat tujuh kontainer plastik barang bukti tiba di Kejagung dengan dibawa menggunakan mobil boks. Salah satunya boks berisi senjata api. Dan salah satunya kontainer plastik berwarna putih dengan tulisan ‘Baju Yoshua’. Hari ini, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice ke Kejagung.

Sebelumnya, berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Adapun berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung. Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.