Vonis Juliari Batubara Diperingan karena Caci Maki Masyarakat

0
56

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi anggaran 2020. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Juliari pantas mendapat keringanan karena selama ini terdakwa sudah menderita karena dicerca, dimaki dan dihina oleh masyarakat. Pertimbangan lain, terdakwa belum pernah dipidana dan selalu tetap waktu menghadiri persidangan.

Menanggapi pertimbangan hakim itu, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengatakan Juliari mendapatkan cacian oleh masyarakat itu merupakan sanksi sosial atas perbuatannya yang melakukan korupsi pengadaaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

“Kalau soal caci maki itu dinamika aksi reaksi, sapa suruh korupsi? Jangankan tersangka koruptor yang menangkapi koruptor saja dicaci maki dibilang taliban lah dan lain-lain,” kata Saut, Senin (23/8/2021). Maka itu, Saut tak habis pikir pertimbangan majelis hakim dalam hal meringankan Juliari itu. Apalagi kasus yang menjerat Juliari jabatannya seorang menteri dan melakukan korupsi bansos.

Hal senada disampaikan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Santoso. Ia  mengatakan seharusnya penegak hukum tidak mengingkari hati nurani dalam menjatuhkan vonis kepada Juliari. Apalagi menjadikan cacian masyarakat sebagai pertimbangan meringankan putusan. Menurut Santoso, masyarakat sudah semakin cerdas dalam menilai apa yang dilakukan para penegak hukum.

“Menurut saya masyarakat sudah cerdas saat ini, aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa jangan mengingkari nurani rakyat,” kata Santoso kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengkritisi hal serupa. Boyamin mengatakan, hal tersebut tidak seharusnya menjadi bahan pertimbangan, karena menurutnya semua pelaku korupsi tentunya mendapatkan cacian dan hinaan dari masyarakat.

“Saya juga mengkritisi alasan itu bahwa Juliari sudah di-bully (perundungan), ya semua koruptor di-bully. Jadi mestinya tidak perlu pertimbangan itu untuk meringankan. Hal yang meringankan itu ya bahwa dia belum pernah dihukum dan menjadi kepala keluarga, itu saja cukup,” kata Boyamin.

Boyamin pun lantas membanding kasus yang dialami oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terpidana korupsi E-KTP. Kata dia, mantan politisi Gorkar itu juga menjadi bahan cacian masyarakat. “Apakah dulu Setya Novanto di-bully, jadi faktor meringankan? kan enggak juga,” kata Boyamin.

Di samping itu, terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Juliari atas korupsi Bansos Covid-19, menurut Boyamin belum menjawab rasa keadilan masyarakat.