Permintaan maaf KPK kepada TNI karena menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap kini menuai polemik. Atas sikap KPK tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur adanya tindakan akrobatik hukum dan upaya pembelokan atau disinformasi Undang-undang.
“Perlu dipahami bahwa Kabasarnas adalah jabatan sipil, jadi ketika ada orang didudukkan, diperintahkan, ditempatkan di Basarnas tidak berlaku lagi ketentuan jabatan administrasi TNI,” kata Isnur dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Ahad, 30 Juli 2023.
Isnur melanjutkan, dengan begitu KPK seharusnya memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan di lingkungan Basarnas karena jabatannya merupakan jabatan sipil.
Selanjutnya, kata Isnur, poin kedua soal kekisruhan penetapan tersangka Kabasarnas itu juga ditengarai karena ketidakkompakan jajaran pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.
“Kita bisa melihat bagaimana kekisruhan ini adalah bagian rangkaian utuh dari buruknya KPK saat ini, bagaimana suara Firli, suara Tanak dan Alex Marwata berbeda-beda,” kata Isnur.
Isnur menyoroti pernyataan Firli Bahuri yang menyebut kalau penetapan tersangka Kabasarnas sudah melibatkan POM TNI sejak awal, berbeda dengan pernyataan Johanis Tanak yang justru menyalahkan anak buahnya.
“Jadi ini bentuk buruknya kepemimpinan KPK yang sekarang, semakin menandakan semerawutnya penanganan,” kata Isnur.
Poin ketiga, Isnur juga menyoroti sikap Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang seolah-olah membiarkan kekisruhan di tubuh KPK dalam penanganan korupsi.
“Presiden yang mengutus, memilih, dan menyetujui pmpinan KPK, kenapa diam saja dan seolah-olah membiarkan akrobat dan disinformasi ini, dan DPR sebagai pengawas,” kata Isnur.
Poin keempat, Isnur juga menyoroti bunyi Pasal 65 UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI yang menyebut bahwa kalau ada prajurit aktif melanggar tindak pidana umum, maka diproses di peradilan umum.
“Nah kasus Basarnas sekarang bagaimana, di peradilan umum dong diprosesnya,” kata Isnur.
Isnur mengatakan, apabila sikap KPK seolah takut untuk menindak militer dalam kasus Kabasarnas ini maka akan menimbulkan ketakutan bagi penegakan hukum di jabatan sipil yang dijabat oleh militer.







































