KPK: Ada Indikasi Keterkaitan Proses Perizinan Meikarta dan Kepentingan Korporasi

0
279
Proyek Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penyelidikan baru dan menjerat korporasi terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Proyek Meikarta dibangun oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) yang merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menemukan indikasi keterkaitan antara pemulusan proses perizinan pembangunan lahan proyek tersebut dan kepentingan korporasi. Penyidik akan terus mencermati fakta persidangan kasus Meikarta, baik yang sudah berjalan maupun yang akan berjalan nanti, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.

“Sangat mungkin nanti akan menjadi rangkaian (penyelidikan) ya. Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak-pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk proyek perizinan di Meikarta,” ujar Febri di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Meski telah menemukan indikasi penerimaan lain dari suap Meikarta, kata dia, KPK masih menunggu vonis dan pertimbangan dari majelis hakim terkait kemungkinan dibukanya penyelidikan baru. “Kita tunggu nanti vonis dan pertimbangan hakim. Juga ada pihak yang diduga sebagai penerima yang lain, akan tetap kami kembangkan sepanjang nanti teruji di fakta persidangan dan memang buktinya dapat dicermati lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam surat dakwaan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dijelaskan, untuk pembangunan Meikarta tahap pertama di atas lahan seluas 143 hektare diperlukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT); Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri; Izin Lingkungan, dan; Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun, PT Lippo Cikarang melalui anak perusahaannya PT MSU mendapat kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari sejumlah pejabat di Pemkab Bekasi—yang kini sudah jadi terdakwa.

Padahal, menurut jaksa, prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi. Para terdakwa di pihak Pemkab Bekasi yang diduga memuluskan perizinan tersebut adalah Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Para terdakwa itu diduga menerima uang suap total sejumlah Rp16,18 miliar dan 270.000 dolar Singapura. Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah melanggar hukum karena telah menerima suap berkait dengan statusnya sebagai pejabat pemerintahan kabupaten Bekasi.

“Para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan atau IMB kepada PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019) lalu. (INT)