Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agus Winoto dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, awalnya Sendy melaporkan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.
“Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya,” ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin selaku pengacara Sendy kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah dua tahun.
“AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun,” kata Syarif
KPK menahan tersangka kasus dugaan suap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto, Sendy Pinoco. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
“Ditahan di rutan K4 (belakang gedung KPK),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (30/6/2019). (INT)







































