DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri langsung perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Kemudian jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN.
Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Sepanjang pembahasannya RUU Kesehatan mengalami dinamika ada pro dan kontra penolakan dari berbagai pihak, khususnya lima organisasi profesi (OP) di Indonesia.
Kelima OP yang dimaksud adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Bahkan saat pengesahan RUU Kesehatan ini diwarnai penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.
PDSI dan Lembaga Bantuan Hukum Perawat Indonesia yang mendukung RUU Kesehatan tentunya menyambut gembira pengesahan undang-undang kesehatan.
“Tirani dan Feodal telah dikalahkan dengan UU Kesehatan yang baru, selama ini dokter dan tenaga kesehatan banyak kesulitan baik berpraktek dan administrasi yang utama masyrakat akan mendapat pelayanan tenaga kesehatan yang prima dimanapun diseluruh indonesia” Ujar Sukendar, SH, Mhkes yang juga ditunjuk sebagai Seketaris Jenderal LBHPI
Sukendar menambahkan bahwa UU Kesehatan ini amat penting dan ditunggu masyrakat indonesia selama ini pelayanan masyarakat khususnya didaerah-daerah bisa akan terdistribusi dengan baik, hal itu sejalan keinginan Pemerintah. (RND)






































