Melawan Pelecehan Seksual Verbal

0
391
Pelecehan seksual secara verbal sering terjadi di masyarakat, diantaranya Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril, guru yang menerima pelecehan seksual justru dianggap bersalah karena dianggap menyebarkan konten bermuatan pornografi. Menguak fakta kekerasan seksual secara verbal kerap terjadi, padahal apa yang dilakukan Baiq Nuril sebenarnya membela diri. Lalu hal apa yang bisa dilakukan bagi korban pelecehan seksual verbal?

Apa yang dilakukan Baiq Nuril bisa jadi karena sudah merasa tidak nyaman dengan apa yang dilakukan atasannya selama ini, tapi sebenarnya kasus pelecehan seksual secara verbal tidak hanya dialami Baiq Nuril. Pelecehan seksual secara verbal juga sering terjadi di masyarakat.

Seperti yang dialami dua mahasiswi perguruan tinggi di kota Bandung, sebut saja namanya Dina dan Siska. Keduanya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual secara verbal. Dina pernah jalan sendiri dan dipanggil-panggil beberapa laki-laki, sambil digoda. “Dek,dek, cantik banget, bibirnya seksi banget,” ujar Dina menceritakan kejadian yang dialaminya. Dina pun merasa takut tapi tidak bisa melakukan apa-apa karena sendirian, ia hanya bisa berjalan lebih cepat. “Saya merasa risih, karena fisik saya dikomentari seperti itu,” ujar Dina. Ada lagi Siska yang pernah “dicoel” bagian tubuhnya oleh pengendara sepeda motor saat Siska sedang berjalan sendiri. Siska hanya merasa takut dan diam.

Contoh kasus kekerasan verbal seperti ini juga sering ditangani oleh Komunitas Samahita, sebuah komunitas yang fokus perangi pelecehan seksual di Kota Bandung. Sejak 2015 sampai sekarang, komunitas ini telah perangi 35 kasus pelecehan seksual, baik secara fisik, psikis dan verbal. Umumnya dialami oleh perempuan.

Ketua Komunitas Samahita, Ressa Ria Lestari mengatakan pelecehan seksual bukan hanya kontak fisik, tapi juga verbal. “Misalnya saya ketika dikirimi foto porno, itu juga termasuk pelecehan seksual. Termasuk juga saat digodain di jalan. Itu termasuk pelecehan seksual,” ujar Ressa.

Penelitian Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjajaran menyebut, hanya sedikit kasus pelecehan seksual baik fisik dan verbal yang terungkap. Pelecehan seksual kerap terjadi di lingkungan sekolah, kampus maupun tempat kerja dengan modus beragam. Pelecehan seksual juga masih banyak dipengaruhi faktor seperti tabu yang masih tinggi, teman yang tidak percaya, lingkungan yang tidak mendukung dan sistem pengaduan yang tidak mendukung.

Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjajaran, Antik Bintari mengatakan bentuk pelecehan seksual di kampus biasanya terjadi ketika nilai dimainkan atau pada saat proses bimbingan skripsi yang diminta dilakukan di restoran, rumah atau tempat-tempat sepi lainnya. “Itu menjadi faktor resiko terjadi pelecehan seksual, dan tidak ada saksi. Itu yang menjadi masalah,” ujar Antik.

Belum adanya pasal khusus yang mengatur pelecehan seksual secara verbal, juga menjadi salah satu hambatan bagi korban untuk membawa pelecehan seksual secara verbal ke ranah hukum. Pengajar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Agustinus Pohan mengatakan pelecehan seksual verbal juga dianggap perilaku yang menyerang, dan memang sebaiknya harus ada aturannya. Memang yang sekarang ada aturannya yaitu pencabulan, tergantung nanti hakim apakah mau memperluas pencabulan itu dengan tafsir sosiologis massa. Karena undang-undang yang dibuat 120 tahun lalu, harus dibawa ke era milenial. Memang tafsir itu berbahaya secara hukum, tapi kita harus lihat apakah itu memang ada kebutuhan. Jadi jalan terbaik adalah perubahan undang-undang,” ujar Agustinus.

Dampak yang dialami korban biasanya menutup diri bahkan depresi. Adapun cara untuk menghindari pelecehan seksual adalah mengenali bentuk-bentuk pelecehan seksual, juga kepedulian banyak pihak seperti orang tua, LSM dan ada sanski dari pemerintah untuk memberi efek jera bagi pelaku.