Nama Azis Syamsuddin Terseret Tiga Perkara Korupsi

0
15

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tersangkut kasus korupsi dalam tiga perkara sekaligus. Suap penyidik KPK, jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai dan korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia diduga berperan menghubungkan kepala daerah yang bermasalah dengan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, yang berperan sebagai makelar di tiga kasus itu.

Bersama kader Partai Golkar, Aliza Gunado, ia diduga memberikan suap sebesar Rp 3,099 miliar serta 36.000 dollar AS atau sekitar Rp 512 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dugaan itu tertuang dalam petikan dakwaan perkara suap Stepanus yang tercantum dalam situs Sistem Informasi Penularan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis dakwaan di SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam petikan dakwaan itu disebutkan bahwa secara total Stepanus bersama Maskur diduga menerima Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dollar AS. Selain dari Azis dan Aliza, Stepanus juga didakwa menerima uang dari dari bekas Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, M Syahrial; bekas Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna. Kemudian, Usman Effendi dalam perkara suap Kepala Lapas Sukamiskin tahun 2019, serta bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.